Pelitasumatera.com, JAKARTA – Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, memenuhi panggilan dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (14/8).
Alex dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah bantuan sosial (bansos) Pemprov Sumsel tahun anggaran 2013 silam.
Pantauan di lapangan, Alex memenuhi panggilan dan hadir tepat waktu sesuai jadwal pemeriksaan yakni pukul 09.00 WIB.
Pria berkepala plontos itu memasuki Gedung Bundar Kejagung menggunakan kemeja putih dan celana hitam.
Ia hadir dengan didampingi dua orang lainnya. Sementara kuasa hukum Alex Noerdin telah tiba terlebih dahulu sekira pukul 08.30 WIB.
Ini adalah kedua kalinya Alex Noerdin menjalani pemeriksaan, pasca pemeriksaan pertamanya pada 26 September 2016.
Seperti diketahui, kasus ini berawal dari penemuan Kejagung mengenai adanya penerimaan fiktif dana bantuan tersebut. Para penerima dana bansos diduga membuat akta palsu untuk menerima bantuan dari pemerintah.
Dalam kasus tersebut Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka yaitu Kepala BPKAD Provinsi Sumatera Selatan Laonna Toning dan Mantan Kepala Kesbangpol Provinsi Sumatera Selatan, Ikhwanuddin.
Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik memeriksa sejumlah saksi, di antaranya anggota DPRD Provinsi Sumsel.
Jampidsus menemukan adanya penyimpangan dalam perubahan anggaran untuk dana hibah dan bansos tersebut.
Pada awalnya APBD menetapkan untuk hibah dan bansos Rp 1,4 triliun, namun berubah menjadi Rp 2,1 triliun.
Kemudian, pada perencanaan hingga pelaporan pertanggungjawaban terdapat dugaan pemotongan dan ketidaksesuaian anggaran. (net)