Anggaran Dana Desa Saleh Jaya Diduga Bermasalah

Pelitasumatera.com, PALEMBANG – Dana Desa merupakan dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi desa yang di transfer melalui APBD Kabupaten / kota serta digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat.

Program Dana Desa yang digelontorkan oleh Presiden Jokowi dalam empat tahun terakhir penggunaannya bukan hanya untuk pembangunan infrastruktur saja, tapi juga untuk membangun sumber daya manusia.

Dengan Dana Desa yang sangat besar disalurkan oleh pemerintah demi kepentingan masyarakat desa itu, tentu sangat rentan dimanfaatkan oleh para Kepala Desa dan oknum yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan pribadinya yang mengarah pada tindak pidana korupsi.

Rahmat Hidayat selaku Koordinator Aksi menegaskan pihaknya dari 100% Pro Rakyat menemukan adanya dugaan permasalahan penggunaan Anggaran Dana Desa oleh Pemerintahan Desa Saleh Jaya Kecamatan Air Saleh Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

“Pertama realisasi pembangunan fisik Desa Saleh jaya Kecamatan Air Saleh tahun 2017 dengan nilai anggaran senilai Rp. 685.075.749 yang terdiri dari : Pembangunan Jalan Desa sebesar Rp. 569.550.000,- dan Pembangunan Pengerasan Jembatan senilai Rp. 115.525.749,- Diduga Pelaksanaan tidak sesuai.”

“Kedua penyelenggaraan Dana Desa Saleh Jaya tahun 2018 diduga Pemerintahan Desa tidak memberikan Laporan Penyelenggaraan kepada Dinas PMD Kabupaten Banyuasin, sehingga patut diduga ada permasalahan,” beber Rahmat dalam aksinya bersama puluhan massa lainnya, Jumat (16/8/2019).

Menyikapi hal tersebut, sambung Rahmat, pihaknya meminta kepada pihak Kepolisian Daerah Sumatera Selatan untuk melakukan Tela’ah dan Penyelidikan terhadap kedua dugaan diatas.

Kemudian meminta Kapolda Sumatera Selatan memangil TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) Desa Saleh Jaya tahun 2017 dan 2018 untuk dimintai keterangan terhadap realisasi pembangunan fisik desa Saleh Jaya Kec. Air Saleh Kab. Banyuasin.

“Kita juga meminta Kapolda Sumatera Selatan untuk memanggil Kepala Desa dan Bendahara Desa tahun 2017 dan 2018, untuk mengklarifikasi LPPD (Laporan Penyelenggaran Pemerintah Desa) tahun 2018,” ujar dia.

Dalam waktu dekat, masih kata Rahmat, pihaknya akan menyampaikan laporan secara resmi bersama beberapa data pendukung ke Tipikor Polda Sumsel guna membantu proses telaah dan penyelidikan oleh pihak kepolisian.

Sementara itu, Perwakilan Humas Abudani mengucapkan terima kasih kepada para mahasiswa yang tergabung dalam 100% Pro Rakyat selalu aktif dalam mengawal demokrasi di Sumatera Selatan.

“Aspirasi dari teman-teman aktivis akan segera disampaikan ke Kapolda. Mengingat Kapolda yang sekarang adalah mantan dari pejabat KPK maka persoalan seperti ini memang benar – benar ditunggu dan yakinlah akan disikapi dengan serius,” katanya. (ran)