Pencuri Minyak Mentah dengan Barang Bukti Ribuan Liter Minyak Dibekuk

Pelaku pencurian minyak mentah dibekuk Polres Musi Rawas (Foto: Ist)

Pelitasumatera.com, PALEMBANG – Tujuh orang pelaku pencuri minyak mentah milik PT Medco Energy di Musi Rawas ditangkap. Polisi menyita 6 ribu liter minyak mentah hasil curian sebagai barang bukti.

“Semua pelaku ditangkap saat beraksi di Desa Sembatu Jaya, BTS Ulu, Jumat (16/8). Ditangkap tanpa perlawanan,” kata Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, AKP Wahyu S saat dihubungi, Selasa (20/8/2019).

Para pelaku pencurian yang ditangkap yakni, Untung Priadi (23), Suhermanto (21), Sopian (56), Diah (65), Ferri Irawan (37), Irwan (45) dan Ali (20). Seluruhnya merupakan warga Muara Kelingi, Musi Rawas.

Polisi menyebut para pelaku sudah sering melakukan pencurian dari sumur-sumur tua PT Medco Energy. Pelaku juga membuat sumur penampungan.

“Pencurian minyak milik Medco Energy tersebut dilakukan oleh saudara Irwan dkk. Tentu dengan cara pelaku mereka menyambungkan pipa di sumur ke tempat penampungan minyak,” kata Wahyu.

“Pencurian minyak itu sudah dilakukan berulang kali. Bahkan ketika dilakukan penangkapan minyak dan dikumpulkan sekitar 6 ribu liter. Korban mengalami kerugian berkisar Rp 94 juta lebih akibat pencurian ini,” katanya.

Barang bukti lain yang diamankan yakni satu set mesin sedot merek Mestro Diesel Engine, tiga buah selang, satu unit mobil truk hijau nopol BG 8024 TC yang bermuatan tangki modif yang telah berisi minyak 6 ribu liter atau 6 ton.

“Ketujuh pelaku saat ini telah ditahan di Polres Musi Rawas dan akan dikenakan pasal 363 KUHP,” ujar Wahyu. (ran)