Pemkot Palembang Larang Alih Fungsi Lahan Pertanian

Pelitasumatera.com, PALEMBANG – Pemerintah Kota Palembang memberikan larangan keras alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan pembangunan perumahan di kota tersebut.

Larangan itu sebagai upaya mempertahankan lahan pertanian dari alih fungsi lahan, khususnya di empat kecamatan yakni, Kecamatan Gandus, Kalidoni, Palju, dan Kertapati.

Untuk itu, Pemkot Palembang akan mengelontorkan anggaran yang lebih besar untuk sektor pertanian selain bantuan dari pemerintah pusat dan provinsi.

Kemudian, meningkatkan hasil panen yang ada dengan cara mempercepat proses pengolahan tanah untuk melakukan masa tanam dua kali dalam satu tahun.

Kepala Balai Besar Litbang Pasca Panen, Kementerian Pertanian RI, Prayudi Syamsuri mengatakan, Palembang dicanangkan menjadi lumbung pangan nasional, mengingat dari kota metropolitan yang ada di Indonesia, hanya Palembang yang memiliki lahan pertanian terluas.

“Palembang merupakan salah satu kota yang pembangunannya pesat. Namun siapa sangka ternyata pertanian dan perkebunan tetap menjanjikan dengan lahan yang masih sangat luas,” katanya, usai menghadiri panen sawah padi lebak di Kelurahan Pulokerto, Kecamatan Gandus Palembang, Rabu (28/8).

Untuk itu, Kementerian Pertanian akan menambah 200 ribu hektare lahan baru untuk pertanian di Sumsel, dan Palembang termasuk didalamannya.

“Kita tiap tahun memberikan bantuan peralatan untuk pertanian, mulai dari alat pompa, hingga kebutuhan petani lainnya,” katanya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda mengatakan, petani harus menjadi raja di tanahnya sendiri tanpa harus mengandalkan pasokan beras dari luar daerah, meski saat ini hasil panen dari beberapa kawasan yang ada belum mencukupi kebutuhan beras untuk kota sendiri.

“Tahun ini kita anggarakan Rp 2 miliar lebih hanya untuk sektor pertanian saja. Nah, tahun depan lebih besar lagi,” katanya.

Fitri mengatakan, lahan pertanian yang tersebar di pinggiran Sungai Musi memiliki luas lahan yang masih menjanjikan, yakni 4.070 hektare tersebar di beberapa kecamatan.

“Kita sudah mengalakan program khusus mempercepat proses pengolahan tanah tanam dua kali dalam satu tahun,” katanya.

Tahun ini saja, ada 100 hektare lahan yang sudah ditanami selama dua kali dalam satu tahun, artinya kesejahteraan petani mulai membaik. Sebab, kesejahteraan petani lebih dulu harus dipikirkan, sehingga alih lahan tidak terjadi.

Untuk larangan alih fungsi lahan sendiri, kata Fitri, telah diatur aturan khusus pemataan lahan pertanian yang ada. “Jadi lahan pertanian tidak boleh dialihkan untuk lahan pembangunan yang lainnya,” katanya. (hmy)