Pemkot Palembang Terapkan Sistem Pengurusan Izin Media Reklame Tanpa Survei

Gedung Pemerintah Kota Palembang (Foto: Ist)

Pelitasumatera.com, PALEMBANG – Pemerintah Kota Palembang akan menerapkan sistem baru untuk memangkas waktu pengurusan perizinan bagi pemilik media reklame.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Palembang, Akhmad Mustain, mengatakan pihaknya menerapkan ketentuan baru untuk media reklame agar tak lagi mengurus izin mendirikan bangunan (IMB) reklame dan cukup hanya izin pemanfaatan ruang (IPR).

“Itu diberlakukan untuk media reklame bertiang di bawah tiga meter persegi dan menempel di dinding di bawah 12 meter persegi,” katanya, Rabu (28/8/2019).

Mustain mengatakan upaya yang dilakukan pihaknya merupakan tindak lanjut dari program untuk mempermudah di bidang pelayanan dan perizinanan.

Di mana, pemohon dapat memenuhi semua persyaratan termasuk rencana gambar dan semuanya dilaksanakan secara online, dengan menggunakan digital signature.

Ke depan masyarakat yang datang ke kantor DPM-PTSP, hanya tinggal menukar dokumen dan surat pernyataan bahwa apa yang disampaikan sudah benar, tanpa harus survei.

“Kami beri kepercayaan tanpa survei, sehingga dapat memangkas waktu dari tujuh hari bisa satu hari, selesai,” ujarnya.

Meski sistem yang dilaksanakan untuk membangun kepercayaan serta kejujuran pemohon, Mustain tetap akan melakukan pengendalian, berupa pengawasan yang akan dilakukan bidang pengawasan dan pengendalian, termasuk UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) di masing-masing wilayah kecamatan untuk memastikan apa yang diajukan sudah sesuai dengan fakta di lapangan.

Di mana, ketika terjadi pelanggaran maka akan ada sanksi yang diberikan. Karena, ketika sudah diberikan kepercayaan  dan masyarakat menyalah gunakan kepercayaan itu, tentu akan ada konsekuensinya.

Seperti apa konsekuensinya terhadap mereka, pertama mereka wajib mengurus IMBR, di mana retribusinya akan dilipatgandakan dan pajak tayangnya yang akan dikenakan BPPD, juga akan dilipatgandakan.

“Kita sudah beri kemudahan dengan kepercayaan tapi disalahgunakan. Itu yang akan kita lakukan dan hal itu masih dalam pengkajian hukum apakah ini diperkenankan,” jelasnya.

Penerapan yang dilakukan DPM-PTSP Kota Palembang ini, merupakan prototipe kemudahan memberikan pelayanan dan memberikan kepercayaan kepada masyarakat.

Di mana, kedepan pihaknya berharap semua perizinan dapat seperti ini. Mulai dari masyarakat diberikan kepercayaan, sehingga kemudahan izin berusaha dan memulai usaha. (hmy)