Baru Dua Bulan, Pajak Reklame Di Palembang Meroket Tembus Rp 3 M

Pelitasumatera.com, PALEMBANG – Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang mencatat pendapatan asli daerah (PAD) pajak reklame selama dua bulan, sejak awal Juli 2019 hingga Agustus meroket tajam mencapai Rp 3 Miliar.

Jumlah pajak dari sektor reklame ini tahun ini, meningkat dibandingkan pajak reklame bulan sebelumnya yang hanya mencapai Rp 700 juta per bulannya.

Kepala BPPD Kota Palembang Kgs. Sulaiman Amin mengatakan, penertiban reklame yang dilakukan belakangan ini, tidak berpengaruh pihaknya untuk mencapai pajak dan retribusi daerah.

“Sejak awal Juli 2019, laporan reklame mengalami trend peningkatan yang cukup signifikan. Bahkan, berada di angka Rp 3 M (11,76% )untuk capaian per bulannya, dibandingkan bulan sebelumnya hanya 4 % atau hanya Rp 700 juta,” ungkapnya, Jumat (30/8/2019).

Diungkapkannya, ada 11 sektor pajak yang di bawah naungan BPPD Kota Palembang, dan pajak reklame menunjukan trend peningkatan yang tajam.

Sumbangan pajak yang paling mendominasi dari pendapatan yang didapat, pajak reklame di Mall, Bioskop dan Videotron.

“Tidak terlepas dari kerjasama tim yang terus dilakukan,” katanya.

Setelah memaksimalkan sector pajak reklame dari tiga wajib pajak (WP) itu, sambungnya pihaknya juga akan menyasar pajak reklame yang menunggak.

“Karena keduanya cukup potensial, seperti di Mall yang selama ini kurang begitu di maksimalkan,” sampai Sulaiman didampingi Sekretaris BPPD, Ikhsan Tosni dan Kasubid Pajak Hotel, Reklame dan air dan tanah, Nur Muhamad Arpan.

Kedepan, untuk memaksimalkan jenis pajak Reklame ini, pihaknya telah menyiapkan sanksi bagi pemilik yang menunggak. Diantaranya adalah, dengan menempelkan stiker dan meminta DPM-PTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kota Palembang untuk tidak menerbitkan izinnya.

 “Perizinan tidak akan mengeluarkan perizinan jika ada wajib pajak yang menunggak, sekarang sedang dibangun jaringannya,” tandasnya. (hmy)