Dua Pelaku Jambret Dibekuk Polisi

Ilustrasi (Foto: Ist)

Pelitasumatera.com, PALEMBANG – Juniko (19), warga Sukarami dan Adam (25), warga Lorong Bugis Lemabang ditangkap Unit Reskrim Polsek Ilir Timur II Palembang karena telah melakukan jambret terhadap penumpang ojek.

Penjambretan dilakukan kedua pelaku terjadi (27/8) di seputaran Jl. M. Isa Palembang. Kedua tersangka menjambret kalung emas putih milik korbannya saat menumpang ojek online yang sedang melintas.

“Kedua pelaku menggunakan kendaraan bermotor, Juniko bertindak sebagai joki sedangkan Adam penjambet. Namun usaha jahat kedua pelaku dikejar sopir ojek dan berhasil ditangkap warga saat keduanya sedang berada di dalam rumah.” kata Kanit Reskrim Polsek Ilir Timur II Ipda Leti,  di kantornya, Senin (2/9).

Pengakuan kedua tersangka hasil jambret berupa emas putih telah dibuang ke dalam sebuah dam saat dikejar warga. “Emas itu sudah kami buang saat dikejar sopir ojek,” kata Juniko.

Ipda Leti juga mengatakan kedua tersangka merupakan residivis, Adam baru bebas dua bulan kasus sempi dan jambret sedangkan Juniko pernah ketangkap kasus copet dan jambret.

“Adapun barang yang di jabret kedua tersangka berupa kalung emas putih beratnya 15 kg kata kanit reskrim. Akibat perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal 365 KUHP,” lanjut Leti.(ran)