Pemkot Palembang Kaji Perubahan Fungsi Humas

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BK-PSDM), Ratu Dewa (Foto: Yanti)

Pelitasumatera.com, PALEMBANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang akan mengkaji perubahan struktur organisasi perangkat daerah.

Dimana akan terjadi perubahan di beberapa struktur organisasi, salah satunya adalah perubahan di struktur Sekretariat Daerah serta beberapa dinas dan badan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Drs. Ratu Dewa menyampaikan, berdasarkan edaran Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) ada beberapa perubahan didalam struktur Setda Kota Palembang dan seluruh daerah baik di Provinsi dan Kabupaten/Kota diminta melakukan penyeragaman.

“Jadi ada beberapa yang diperbarui nomenklaturnya dan untuk penyeragaman,” ungkapnya.

Salah satu perubahan adalah, fungsi humas akan tergabung di Protokol dengan nama Protokol dan Komunikasi Pimpinan.

“Untuk skala kecil fungsi humas masih ada di Sekretariat, akan diisi oleh pejabat Esellon IV dan untuk urusan media center ada di Kominfo,” terangnya.

Dewa menambahkan, akan benar-benar mengkaji sejauh mana efisiensi setiap perangkat pemerintahan dalam menjalankan tugasnya.

Seperti fungsi humas harus benar-benar dapat menjadi penyambung antara pemerintah dan masyarakat. Bukan urusan foto dan upload di media sosial.

Termasuk fungai Bakohumas, yang harus mampu menjadi koordinator antar humas se Kota Palembang.

“Bakohumas ini beda dengan Humas. Bahkan ini harus terpisah. Karena saya lihat Bakohumas ini mandul,” ujarnya.

Namun, untuk saat ini hal utama yang akan dilakukan adalah perubahan nomenklatur akan dilakukan terhadap OPD skala besar, seperti pemecahan badan maupun dinas.

Dimana, untuk dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Pera-KP) akan dipisahkan termasuk Dinas Kebersihan Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) menjadi Dinas Pertamanan dan Tata Ruang.

“Jadi kaitan dengan lingkungan dan pertamanan akan terpisah. Urusan taman tidak akan dicampur lagi,” ungkapnya.

Perubahan nomenklatur untuk di Sekretariat Daerah, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Setda Provinsi dan Kabupaten/Kota, secepat-cepatnya untuk melakukan penyeragaman.

,”Kita tidak dapat memastikan kapan, tapi ini harus secepatnya dilakukan,” jelasnya. (yan)