WAYKANAN – Bak disambar petir di siang bolong, Hermalia (32) mendengar kabar anaknya yang diduga telah menjadi korban pencabulan oknum anggota Polisi yang bertugas di Polres Way Kanan berinisial AH.
Kepada Pelitasumatera.com, Selasa (10/9/2019), ibu korban Hermalia menceritakan kronologis kejadian. Menurut penuturan anak korban sebut saja Bunga, kejadian tersebut terjadi pada Senin (2/9/2019) sekitar pukul 12.00 WIB.
“Dari cerita anak saya, dirinya telah diperlakukan tidak senonoh. Dirinya dimandikan dan kemaluan (maaf, red) korban digosok oleh dia (terlapor),” ujar Hermalia, saat ditemui di kediamannya di Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung.
“Setelah itu korban dibawa ke dalam kamar disuruh buka baju oleh dia. Selanjutnya dia mulai menggerayangi tubuh mungil anak saya,” sambung ibu korban dengan nada pilu.
Usai mendapat cerita dari anaknya, korban langsung melaporkan kejadian itu Polres Way Kanan. Laporannya tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B615/IX/2019/POLDALPG/RESWAYKANAN/SPKT.
Setelah melaporkan kejadian tersebut, korban berharap pelaku dihukum berat atas perbuatan yang telah dilakukannya. “Saya minta pelaku dihukum berat karena telah merusak masa depan anak saya,” ujar dia.
Sementara Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro saat dikonfirmasi membenarkan adanya kasus tersebut. (**)