Transparency: Dewan Pengawas KPK Pintu Masuk Intervensi Politik

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Ist)

Pelitasumatera.com, JAKARTA – Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia Dadang Trisasongko mengatakan keberadaan Dewan Pengawas dalam revisi UU KPK membuka pintu intervensi politik ke KPK.

“Dengan konteks politik sekarang dan lima tahun ke depan, dewan itu membuka celah intervensi politik ke dalam proses penegakan hukum KPK. Ini penjinakan KPK,” kata Dadang di Jakarta, Senin 15 September 2019.

Sebelumnya, Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama perwakilan pemerintah mengelar rapat bersama membahas revisi. Dalam rapat tersebut keduanya sepakat untuk membawa revisi ke dalam rapat pengambilan keputusan tingkat 2 atau Sidang Paripurna.

Adapun salah satu pasal yang dibahas terkait revisi UU KPK adalah pembentukan Dewan Pengawas.

Lembaga ini memiliki tugas diantaranya memberikan atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, atau penyitaan, menetapkan kode etik bagi pimpinan dan pegawai KPK serta mengawasi KPK.

Selanjutnya, Dadang menjelaskan, kelahiran KPK karena pemerintah dan DPR saat itu melihat masih banyaknya permasalahan dalam lembaga penegak hukum seperti Polisi, Kejaksaan, Pengadilan dll. Nyatanya, sampai sekarang persialan tersebut masih berlangsung seperti saat pertama kali KPK dibentuk.

Karena itu, kata Dadang, pentingnya KPK harus bebas dari pengaruh kekuasaan dari pihak manapun. Namun, dengan adanya Dewan Pengawas KPK tersebut, artinya independensi KPK berpotensi untuk diruntuhkan.

Dadang menilai saat ini sistem pengawasan KPK sudah bagus. Salah satunya dengan adanya sistem kepemimpinan kolektif kolegial di antara pimpinan KPK.

Belum lagi, KPK juga diawasi baik lewat pengawas internal maupun juga oleh Komisi Hukum atau Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Itu artinya, selama ini diantara pemimpin KPK sudah ada ada check and ballances. Belum lagi dengan adanya pengawas internal serta pengawasan oleh Komisi III DPR,” kata Dadang. (tempo)