Pelitasumatera.com, PALEMBANG – Polisi resmi menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada tersangka kasus provokasi kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua Veronica Koman. Status DPO ini diterbitkan usai Veronica tak mengindahkan panggilan kedua penyidik Polda Jatim.
Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan mengatakan pihaknya juga telah meminta surat untuk mengeluarkan red notice.
“Proses penyidikan dari kasus Veronica. Kami kemarin sudah melakukan gelar di Bareskrim dengan Hubinter dengan Kabareskrkm bahwa kami sudah mengeluarkan DPO dan surat untuk mengeluarkan red notice,” kata Luki di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Jumat (20/9/2019).
Sementara untuk hasil gelar perkara kemarin, Luki menyebut pihak Hub Inter dan Interpol sudah berkomunikasi dengan kementerian luar negeri.
“Dan untuk kemarin digelar, pihak Hub Inter melalui interpol sudah berkomunikasi dengan kementerian luar negeri,” imbuhnya.
Selain itu, Luki juga menyebut pihaknya telah melakukan upaya paksa. Maksudnya, upaya ini dilakukan melalui penggeledahan dan pencarian di rumah Veronica Koman di Jakarta.
“Kami sudah mengeluarkan DPO, kemarin sudah melakukan upaya paksa yaitu pencarian di rumah yang ada di Jakarta dan melakukan penggeledahan. Dari situ akhirnya kami mengeluarkan DPO,” pungkas Luki. (ran)