Pemkot Palembang Kurangi Jam Kerja Pegawai

Gedung Pemerintah Kota Palembang (Foto: Ist)

Pelitasumatera.com, PALEMBANG – Tidak hanya meliburkan sekolah, kualitas udara yang terus memburuk, membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang membuat surat edaran untuk memundurkan jam masuk dan memajukan jam pulang pegawai di lingkungannya.

Dimana, melalui surat edaran yang tertuang dalam surat edaran nomor 800/4146/BKPSDM.V/2019, pelaksanaan jam kerja pegawai di lingkungan Pemkot Palembang, dimulai pada pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB.

“Sehubungan dengan situasi cuaca di Kota Palembang terkait kabut asap yang dikhawartirkan dapat mengganggu kesehatan pegawai, jadi kita mengubah sementara jam kerja sampao kondisi udara di Kota Palembang, membaik kembali,” terang Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda usai menggelar rapat bersama, Senin (23/9/19).

Langkah ini, sambung Fitri, harus diambil pihaknya mengingat kualitas udara Kota Palembang dalam dua hari ini, dalam kondisi berbahaya.

“Karena jam kerja berkurang, kita minta ini tidak menjadi alasan pegawai untuk bermasalas-malasan. Bahkan, kita juga minta agar pekerjaan tersebut harus dibawa pulang dan dikerjakan dirumah masing masmg,” imbuhnya.

Edaran tersebut, mulai berlaku besok, Selasa (24/9/19) sampai udara di Kota Palembang kembali normal.

“Untuk pelayanan kita buka pukul 09.00 WIB dan kita sudah minta agar satuan unit maupun peragkat baik di kelurahan maupun kecamatan dapat membuat edaran bahwa jam pelayanan buka pukul sembilan pagi,” tandasnya. (hmy)