DPRD Palembang Setujui Perda TPA, Guru Mengaji Akan Terima Rp 1 Juta

Pelitasumatera.com, PALEMBANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tentang pedoman penyelenggaraan Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA), Rabu (25/9).

Dengan disahkan Raperda tersebut menjadi perda maka mulai tahun depan guru mengaji yang ada di TK TPA akan mendapatkan insentif sebesar Rp 1 juta tiap bulannya dari Pemkot Palembang.

Ketua DPRD kota Palembang, Darmawan mengatakan, pihaknya telah menyetujui Perda penyelenggaraan taman pendidikan Al-Qur’an. Perda tersebut, kata dia, sebagai karya terakhir masa jabatan DPRD 2014-2019.

“Ini perda amal jariyah bagi kami, jihad fi Sabilillah, dan semoga bisa bermanfaat bagi guru guru ngaji di kota Palembang,” kata Darmawan.

Setelah resmi ditetapkan menjadi perda, pihaknya berharap untuk teknis melalui perwali segera disiapkan oleh Pemkot Palembang. Sehingga perda tersebut sudah bisa dieksekusi dan diterapkan di lapangan.

“Kami mendorong, perwali dari perda ini segera selesai diterbitkan,” kata dia.

Ketua Pansus V Ade Victoria mengatakan, pihaknya telah menyepakati untuk pemberian intensif kepada guru TK TPA di Palembang.

Sesuai hasil pembahasan bersama Kemenag dan BKPRMI Kota Palembang disepakati intensif diberikan per unit sebesar Rp 1 juta tiap bulannya.

Ade mengatakan, saat ini TK TPA yang resmi terdaftar di Kemenag Kota Palembang sebanyak 606 unit TK TPA.

Menurut dia, pihaknya mengapa memberikan intensif per unit karena data guru ngaji belum belum rapi.

“Kami sudah meminta kepada Kemenag untuk mempermudah kepada TK TPA yang akan mengurus izin,” kata dia.

Menurut dia, untuk sertifikasi guru ngaji dan TK TPA diberikan wewenangnya kepada Kemenag kota Palembang, sehingga memudahkan kepada bagian kesra Pemkot Palembang untuk mendata guru guru ngaji. (hmy)