Suryani Tertipu Dijanjikan Keuntungan 20 Persen Usaha Koperasi

Ilustrasi (Foto: Ist)

Pelitasumatera.com, PALEMBANG – Dijanjikan keuntungan 20 persen dari usaha koperasi yang dirintis, Suryani (41) warga Jalan RA Najamudin, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako, malah kehilangan uang Rp 25 juta lantaran usaha koperasi fiktif yang dilakukan Elma (35).

Atas kejadian itu, Suryani melaporkan Elma ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang, Senin (7/10) yang telah melakukan penipuan dan membawa lari uang miliknya.

“Awalnya Elma ini pak menawarkan saya untuk membuka usaha koperasi bersama, dimana saya memberikan modal dan dia menjalankan usaha koperasi tersebut pak,” ungkapnya kepada petugas piket SPKT Polresta Palembang.

Lanjutnya, dari usaha yang dilakukan ini terlapor menjanjikan keuntungan kepada pelapor sebesar 20 persen.

“Saya tergiur dengan keuntungan yang ditawarkan pak, sehingga pada 18 September 2012 lalu saya memberikan uang Rp15 juta kepada terlapor di Jalan Malaka 4, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni,” katanya.

Kemudian beberapa bulan berjalan, keuntungan yang dijanjikan tidak jelas.

“Ya pak usaha berjalan tapi keuntungan yang dijanjikan tidak jelas, sehingga saya menanyakan kepada terlapor dengan mendatangi rumah terlapor mengenai usaha itu pak,” ungkapnya.

Lantas terlapor memastikan bahwa usaha koperasinya berjalan, hingga membuat pelapor yakin.

“Namun saya tanya mengenai keuntungan yang dijanjikan dia selalu menghindar, hingga tidak bisa dihubungi lagi,” bebernya.

Dirinya juga menuturkan, dari informasi yang didapatkan dari pihak keluarga terlapor, bahwa terlapor tidak berada di Palembang lagi.

“Ya pak informasi yang saya dapatkan dari pihak keluarga terlapor ini bahwa dia sudah pergi ke Bangka pak,” bebernya.

Pelapor terus menghubungi terlapor tapi tak diangkat-angkat dan menunggu itikad baik dari terlapor, namun hingga saat ini tidak ada kabar maupun menemui pelapor terkait bisnis koperasi yang dilakukan.

“Hingga detik ini dia tidak ada kabar pak maupun memberikan penjelaskan mengenai bisnis koperasi tersebut, saya sudah tidak tahan pak sehingga saya laporkan dia ke sini (SPKT-red),” ungkapnya.

Sementara, Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara melalui Kanit II SPKT Polresta Palembang, Ipda Juan Pahrul SH membenarkan adanya kejadian penipuan yang dialami oleh korban.

“Benar laporan korban sudah diterima oleh anggota kita, selanjutnya akan diserahkan ke unit Reskrim Polresta Palembang untuk ditindaklanjuti laporan polisi ini. Untuk hukumannya sendiri bila terbukti bersalah akan dikenakan hukuman penjara selama empat tahun,” tutupnya. (ran)