Pembangunan Flyover Angkatan 66 Terancam Batal

Pelitasumatera.com, PALEMBANG – Rencana Pemkot Palembang membangun Flyover Angkatan 66 guna mengurai kemacetan di kawasan tersebut terancam batal karena hingga saat ini masalah pembebasan lahan belum dilakukan.

Kasatker Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional (P2JN) Provinsi Sumsel BBPJN Wilayah V, Dadi Muradi mengatakan, pembangunan ini dinilai penting untuk mengurai kemacetan di sekitar kawasan Angkatan 66, Sekip Ujung.

Menurutnya, dalam pembangunan flyover tersebut pembebasan lahan sangat penting dan menjadi kewajiban pemerintah daerah.

“Sekarang proses pembebasan lahan belum dilaksanakan. Kami minta Pemkot Palembang segera menyelesaikan karena kalau readinis kriteria belum siap, proyek tidak bisa dilelangkan,” ujarnya, Rabu (9/10/2019).

Awalnya, kata Dadi, pembangunan Flyover Simpang Angkatan 66 ini direncanakan akan diajukan tahun ini dan akan direalisasikan 2020.

Pembanguan Flyover Angkatan 66 ini direncanakan dilakukan secara multi years 2 tahun, mulai dari 2019. Estimasi dana yang diperlukan untuk pembangunan sebesar Rp300 miliar.

“Karena lahan belum siap, jadinya pengerjaan Flyover Angkatan 66 ditunda. Karena sampai saat ini pemkot belum melakukan pembebasan lahan. Kita tunda pengerjaannya 2021,” jelasnya.

Menurutnya, kepastian ketersedian lahan ini penting karena menjadi salah satu bahan untuk pengajuan ke pusat.

“Desainnya sudah ada, studi kelayakan sudah ada, setelah lahannya sudah pasti baru kami akan melalukan presentasi ke pusat. Kalau lahannya saja belum siap bagaimana mau disetujui,” terangnya.

Dikatakannya, untuk pembangunan flyover lahan yang harus dibebaskan mencapai 741,94 hektare. Dan lahan yang harus dibebaskan terdapat lahan dan bangunan milik masyarakat dan pemerintah.

“Pembebasan lahan ini biasanya dilakukan oleh pemerintah daerah dan dananya juga dianggarkan oleh pemerintah,” terangnya.

Secara umum, flyover yang juga berada di Simpang Sekip Ujung ini tidak akan jauh berbeda dengan flyover sebelumnya.

“Flyover ini nanti akan membentang sepanjang 456 meter mulai dari Basuki Rahmat hingga R Soekamto dengan lebar jembatan 22 meter,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palembang, Ahmad Bastari Yusak mengatakan, pihaknya saat ini sedang menunggu hasil pemetaan lahan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Kita tunggu sampai mereka melakukan pemetaan dulu, setelah selesai nanti diinformasikan,” ujarnya.

Setelah dilakukan pemetaan lahan, Bastari mengatakan, pihaknya akan melakukan pembebasan lahan sesuai dengan nilai yang telah ditetapkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

“Kita belum tahu berapa persil yang harus dibebaskan dan nilainya berapa, tapi 2020 akan dianggarkan untuk ini,” jelasnya. (yan)