5 Pembakar Lahan di Sumsel Segera Disidang

Pelitasumatera.com, KAYUAGUNG – Polres Ogan Komering Ilir di menangkap 12 pelaku pembakaran hutan dan lahan sepanjang tahun 2019. Dari jumlah tersebut, 5 akan segera menjalani sidang.

“Total pelaku pembakar lahan yang ada di OKI yang ditangani ada 12 tersangka. Kemarin sore, 5 tersangka sudah tahap dua,” kata Kasat Reskrim Polres OKI, AKP Agus Prihadinika, Jumat (18/10/2019).

Adapun lima tersangka yang kini sudah tahap dua dan segera menjalani sidang yakni Yayan, Boski, Rendi, Arahman dan Suryadi. Seluruhnya berasal dari daerah Jejawi, OKI.

Kelima tersangka ditangkap pada awal Juli lalu ketika membakar lahan pribadi. Lahan rencanaya akan ditanami jagung saat masuk musim tanam.

“Pelimpahan lima orang tersangka serta barang bukti tahap dua ke Kejaksaan ini setelah semuanya lengkap. Selanjutnya mereka segera menjalani sidang,” imbuh Kasatres.

Selain kelima tersangka, Agus mengaku kini ia sedang mempercepat penyidikan terhadap tersangka lain. Di mana empat tersangka telah tahap satu dan tiga lagi masih proses penyidikan.

“Secepatnya kita selesaikan. Terutama untuk tiga tersangka yang masih proses penyidikan melengkapi berkas perkara,” katanya.

Terakhir, Agus mengatakan untuk kasus karhutla yang ditanganinya itu sebanyak 12 tersangka dari total sembilan laporan polisi. Semua adalah kasus perorangan yang membakar lahan pribadi dan lahan milik pemerintah. (leo)