Pemkot Palembang Ajukan RAPBD 2020 Sebesar Rp4,4 Triliun

Pelitasumatera.com, PALEMBANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mengajukan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2020 sebesar Rp4.415.708.846.000. Nominal pada RAPBD tahun 2020  ini mengalami peningkatan dari tahun 2019 lalu, yang mencapai Rp4,3 triliun.

Wali Kota Palembang, Harnojoyo menjelaskan, rincian RAPBD itu terdiri dari penerimaan kelompok Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp1.844.018.837.000 yang bersumber dari pendapatan pajak daerah sebesar Rp1.502.005.000.000, kontribusi daerah sebesar Rp127.632.350.000, hasil kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp63.400.000.000 dan lain-lain hasil PAD sebesar Rp150.981.481.000.

Berikutnya, penerima kelompok dana perimbangan yang dianggarkan sebesar Rp2.100.990.687.000, dengan rincian penerima dana bagi hasil pajak atau bukan pajak Rp226.150.061.000, dana alokasi umum sebesar Rp1.367.948.054.000 dan dana alokasi khusus (DAK) Rp506.892.572.000.

Selanjutnya, terang Harnojoyo, pendapatan hibah sebesar Rp157.176.810.000, bagi hasil pajak produksi sebesar Rp305.659.663.000, serta dana penyesuaian dan ekonomi khusus sebesar Rp7.862.800.049.000.

“Setelah RAPBD tahun 2020 ini disampaikan kepada DPRD, saya berharap dapat dibahas dan menjadi Perda, sehingga pelaksanaan pembangunan di Palembang bisa berjalan dengan baik dan semestinya,” jelas Harnojoyo, pada rapat paripurna di Kantor DPRD Palembang, Senin (28/10).

Sementara, Ketua DPRD Kota Palembang, Zainal Abidin mengatakan, setelah Pemkot Palembang mengajukan RAPBD Palembang tahun 2020 ini, terlebih dulu pihaknya akan mempelajari bersama.

“Semua akan kita lihat dan pelajari dulu. Dana apa saja yang sesuai dengan pengajuan yang tepat dalam rincian anggaran, ini awal sinergi antar DPRD dan pemerintah, untuk melancarkan kemajuan bersama membangun kota,” tandas dia. (hmy)