Pelitasumatera.com, PALEMBANG — Politikus Partai Gerindra Ahmad Dhani Prasetyo yang saat ini tengah mendekam di penjara lantaran terjerat sejumlah kasus, diklaim berniat maju di Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Surabaya 2020.
Hal itu dikonfirmasi oleh Ketua DPC Partai Gerindra Surabaya, BF Sutadi. Ia menyebut musikus Dewa 19 itu telah mengirimkan seorang utusan untuk mengambil formulir pendaftaran bakal calon wali kota di kantor Gerindra Surabaya.
Betul, ada utusan yang mengaku mengambil formulir untuk atas nama mas Ahmad Dhani,” kata Sutadi saat dikonfirmasi, Kamis (31/10).
Sutadi menambahkan utusan yang mewakili Dhani tersebut telah mengambil formulir sejak 26 Oktober 2019. Namun hingga hari ini, kata dia, formulir itu belum dikembalikan.
Ia juga belum mengetahui posisi apa yang akan diisi Dhani dalam formulir itu.
“Formulir belum dikembalikan. Jadi belum tahu yang bersangkutan (Dhani) mau [daftar] wali kota atau wakil wali kota,” kata dia.
Lebih lanjut, Sutadi menyebut batas pengembalian formulir itu adalah 15 November 2019.
“Kami tunggu sampai tanggal 15 November, batas pengembalian formulir, bakal calon juga harus mengumpulkan syarat-syarat, dan esai tentang programnya” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Ahmad Dhani, Sahid, mengatakan bahwa kliennya pernah menyatakan ingin mencalonkan diri sebagai wali kota Surabaya.
Namun, Sahid tidak mengetahui secara pasti apakah ada utusan yang telah mengambil formulir pendaftaran Pilwalkot itu.
“Dulu memang pernah ngomong sama saya, kalau minat untuk maju di Pilwali jika gagal di Pileg. Tapi saya belum tahu kapan itu akan diwujudkan. Saya juga belum tahu kalau ada yang ngambilkan [formulir],” katanya.
Ahmad Dhani merupakan salah satu mantan calon legislatif DPR RI dari Partai Gerindra, di daerah pilih Jawa Timur 1, meliputi Surabaya dan Sidoarjo, pada Pileg 2019 lalu.
Sayangnya, suami Mulan Jameela itu gagal melenggang ke Senayan, lantaran perolehan suaranya tertinggal jauh dari suara Caleg Dapil Jatim I lainnya.
Selain itu, Dhani juga dikenal dekat dengan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto. Hal itu dibuktikan dari didapuknya Dhani menjadi juru kampanye pasangan Prabowo-Sandiaga Uno pada Pilpres 2019 lalu.
Namun, Dhani kini tengah menjalani hukuman pidana lantaran divonis bersalah dalam sejumlah kasus. Yakni, kasus ujaran kebencian melalui cuitan akun Twitter dengan vonis satu tahun penjara, dan kasus pencemaran nama baik melalui ujaran ‘idiot’ dengan vonis setahun bui. (net)