Tersangka Penembakan Mahasiswa di Kendari Jadi Tahanan Bareskrim Polri

Ilustrasi (Foto: Ist)

JAKARTA – Brigadir AM, tersangka kasus tewasnya Randi, mahasiswa yang tewas tertembak saat unjuk rasa di DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) kini ditahan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

“Ya (ditahan) di Bareskrim,” tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/11/2019).

Menurut dia, Brigadir AM baru dibawa hari ini dari Polda Sultra ke Bareskrim Polri. Dia ditahan di Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan lanjutan terkait penembakan mahasiswa.

“Hari ini untuk tersangka diterbangkan ke Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas dia.

Brigadir AM sendiri dinilai memberikan tembakan peringatan tanpa memperhatikan dengan matang situasi dan kondisi saat demo mahasiswa.

“Itu spontan memberikan tembakan peringatan, tapi tidak memperhitungkan keselamatan,” Dedi menandaskan.

Sebelumnya, Polri menetapkan Brigadir AM sebagai tersangka kasus tewasnya Randi, mahasiswa yang tewas akibat tertembak saat aksi unjuk rasa di DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra).

“Kami penyidik sudah melakukan gelar perkara dan menyimpulkan untuk Brigadir AM ditetapkan sebagai tersangka,” tutur Kasubdit V Jatanwil Ditipidum Bareskrim Polri Kombes Chuzaini Patoppoi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 7 November 2019.

Menurut Patopoi, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 saksi, termasuk enam dari anggota Polri yang telah ditetapkan melakukan pelanggaran disiplin.

“Kemudian dua ahli, dokter visum korban Randi dan Yusuf. Kita juga sudah menemukan tiga hasil visum. Untuk Randi disimpulkan akibat luka tembak. Ibu Maulida ini juga luka tembak di betis kanan. Dan korban Yusuf tidak disimpulkan karena luka tembak,” jelas dia.

Kemudian, lanjutnya, dari olah TKP didapatkan tiga proyektil dan 6 selongsong. Hasil uji balistik menyimpulkan, satu dari enam senjata api yang dibawa 6 polisi saat unjuk rasa mahasiswa memiliki kecocokan dengan peluru yang ditemukan.

“Selanjutnya terhadap Brigadir AM yamg telah ditetapkan sebagai tersangka segera dilakukan penahanan dan berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” Patoppoi menandaskan. (liputan6)