Kadis Pertanian Kota Palembang Akui pihaknya Pernah Diperiksa Kejaksaan Terkait Dana Hibah

Palembang (PS) Berdasarkan LHP BPK RI Nomor 02A/S-HP/XVm.PLG/04/2018 tertanggal 6 April 2018, Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) TA 2017, Pemerintah Kota Palembang menyajikan anggaran Belanja Hibah sebesar Rp 80.206.498.973,00.

Belanja hibah antara lain digunakan untuk Belanja Hibah Barang yang Akan Diserahkan kepada Pihak Ketiga/Masyarakat sebesar Rp.37.307.763.720,00 atau 46,51% dari realisasi Belanja Hibah. Sedangkan dalam Neraca per 31 Desember 2017, menyajikan Persediaan sebesar Rp.41.865.572.686,49 termasuk di dalamnya Belanja Hibah Barang yang Akan Diserahkan kepada Pihak Ketiga/Masyarakat pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan yang menyajikan anggaran Belanja Hibah Barang sebesar Rp.1.751.184.500,00, dengan rincian ;

1. Pengadaan Bibit Tanaman Cabe dalam Polibag Rp 193.200.000,00
2. Pengadaan Bibit Tanaman Buah-Buahan Rp 422.844.000,00
3. Pengadaan Vertikultur Rp 80.550.000,00
4. Pengadaan Benih Padi Rp 142.987.500,00
5. Pengadaan Peralatan Biogas Rp 97.350.000,00
6. Belanja Bahan/Bibit Tanaman Rp 162.500.000,00
7. Belanja Bahan Pasca Panen Rp 92.863.000,00
8. Belanja Pakan Ternak Rp 124.788.000,00
9. Belanja Bahan Baku Bangunan Rp 99.221.000,00
10. Belanja Bibit Ternak Itik Rp 99.231.000,00
11. Pengadaan Bibit Ternak Kambing Rp 199.200.000,00
12. Belanja Benih Tanaman Rp 30.150.000,00
13. Belanja Benih Pupuk Rp 6.300.000,00

Hasil pengujian atas realisasi Belanja Hibah Barang yang Akan Diserahkan kepada Pihak Ketiga/Masyarakat pada sembilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebesar Rp.35.885.349.355,00 menunjukkan hal-hal sebagai berikut.

APBD Kota Palembang belum merinci daftar nama penerima, alamat penerima, dan besaran hibah barang yang diserahkan kepada kelompok masyarakat yaitu pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan.

Selain itu Walikota Palembang tidak membuat Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan BAST. Berdasarkan dokumen perjanjian pengadaan barang (kontrak) TA 2017, dokumen serah terima barang antara PPTK atau Kepala OPD menunjukkan bahwa terdapat pengadaan barang yang secara fisik telah berada di penerima hibah, namun belum didukung dengan BAST antara Walikota dengan penerima hibah dan NPHD.

Hasil wawancara dengan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) OPD terkait menunjukkan bahwa PPK OPD belum mempersiapkan dokumen administrasi penyerahan barang yang akan diserahkan kepada pihak ketiga/masyarakat yaitu dokumen NPHD dan BAST. BAST yang ada selama ini adalah BAST antara penerima hibah dengan PPTK atau Kepala OPD.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada Pasal 11A.

Selain itu kondisi tersebut diduga juga melanggar Peraturan Walikota Nomor 69 Tahun 2012 tentang Pedoman Penerimaan Hibah dan Bantuan Sosial pada Pasal 11 ayat (4) dan Pasal 13 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Setiap pemberian hibah dituangkan dalam NPHD yang ditandatangani bersama oleh Walikota dan penerima Hibah dan ayat (3) yang menyatakan Walikota dapat menunjuk pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani NPHD.

Permasalahan tersebut mengakibatkan realisasi Belanja Hibah Barang yang Akan Diserahkan kepada Pihak Ketiga/Masyarakat sebesar Rp.1.751.184.500,00 terbuka peluang penyimpangan dalam pemberian hibah.

Hal tersebut disebabkan oleh Walikota Palembang tidak menetapkan NPHD dan BAST sebagai bukti bahwa barang telah diserahkan kepada Masyarakat/Pihak Ketiga atau kepada Penerima Hibah dan Kepala OPD terkait tidak optimal dalam mengawasi dan mengendalikan penatausahaan kegiatan Belanja Hibah Barang yang akan diserahkan kepada pihak ketiga pada satuan kerjanya. Atas permasalahan tersebut, Walikota menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti rekomendasi BPK.

BPK merekomendasikan kepada Walikota Palembang agar memerintahkan Kepala OPD terkait supaya Melaksanakan hibah barang kepada pihak ketiga/masyarakat sesuai mekanisme yang tertuang dalam Peraturan Walikota Nomor 69 Tahun 2012 dan Meningkatkan pengawasan dan pengendalian penatausahaan kegiatan Belanja Hibah Barang yang akan diserahkan kepada pihak ketiga pada satuan kerjanya.

Sementara itu Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palembang, Ir Sayuti MM ketika dikonfirmasi terkait dana hibah mengatakan bahwa dirinya hanya melanjutkan pekerjaan kadis lama (heri,Red),” sebenarnya saya hanya melanjutkan tugas dari kadis lama, pak Heri dan seluruh administrasi saya yang mengerjakan dan semua saya buat lengkap sesuai dengan permendagri,” ucap Sayuti.

Sayuti juga mengakui bahwa persoalan ini sudah masuk di kejaksaan Negeri kota Palembang, “ dalam kasus ini pihak dinas juga pernah dipanggil oleh pihak kejaksaan negeri Kota Palembang,” tegas sayuti. (Mas)