Pemkot Palembang Beri Penghargaan Wajib Pajak Tertib

Pemerintah Kota Palembang melalui Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Palembang memberikan penghargaan kepada wajib pajak, Kamis (21/11/2019). (Foto: Ist)

PALEMBANG Pemerintah Kota Palembang melalui Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Palembang memberikan penghargaan kepada wajib pajak. Hal ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah dalam pembayaran pajak.

Kepala BPPD kota Palembang, Sulaiman Amin mengatakan, penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada wajib pajak dan pungut pajak, serta memotivasi wajib pajak lainnya.

“Kita tahu bahwa kota Palembang ini kegiatan dan pelayanannya terganutng dari pajak yang terkumpul dari masyarakat.”

“Tentunya hal ini untuk memotivasi kepada wajib pajak dan wajib pungut agar mereka sadar, dengan membayar pajak mereka telah membantu pemkot Palembang dalam pembangunan daerah,” katanya usai acara apresiasi dan penghargaan wajib pajak, di Hotel The Zuri, Kamis (21/11/2019).

Ada empat kategori penghargaan wajib pajak ialah, wajib pajak hotel, wajib pajak restorant, wajib pajak hiburan, dan wajib pajak parkir.

Keempat wajib pajak tersebut, telah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan target Rp 1.3 Triliun.

“Untuk tahun ini realisasinya sudah 60 persen dengan target Rp 1.3 Triliun. Harapan kita dengan belajar sistem yang ada ditahun ini akan menjadi pengetahuan kita untuk mengoptimalkan PAD,” terangnya.

Sementara itu untuk tahun 2020, PAD kota Palembang naik Rp 300 miliar menjadi Rp 1.5 Triliun, maka dari itu pihaknya telah menyiapkan strategi khusus dengan melakukan On The Track.

Sehingga nanti, lanjut Sulaiman, pihaknya tidak melakukan inovasi akan tetapi tinggal melakukan pelaksanaannya saja.

Sulaiman juga mengatakan, bahwa angka Rp. 1.5 Triliun bukan pekerjaan yang ringan. Pihaknya juga memerlukan dukungan dari seluruh masyarakat.

Salah satunya akan melakukan revisi Perda nomor 2 tahun 2018. Strategi kedua akan melakukan updating.

“Sekarang sudah kita laksanakan pemetaan atau meeting lokasi-lokasi pajak reklame, ketiga kita akan melakukan penambahan pemasangan akat e-tax terhadap pajak restoran dan lainnya, keempat kita akan mengoptimalkan pendapatan Pajak Penerangan Jalan (PPJ),” tutupnya.

Sementara itu, adapun yang mendapat penghargaan sebagai wajib pajak terbaik ialah, pertama kategori 4 terbaik pajak hotel, Hotel The Zuri, Hotel Alts, Hotel Beston, dan Hotel Arista.

Kedua, kategori 4 terbaik pajak restoran ialah, Brasseri PTC Mall, Cafe XXI PIM, Pindang Musi Rawas dan Brasseri PS Mall. (hmy)