Taspen Jamin Biaya Kecelakaan PNS Pemkot Palembang Sampai Sembuh

Asisten III Pemkot Palembang, Agus Kelana menyerahkan jaminan pensiun kepada Pegawai Pemkot Palembang, Jumat (29/11) di BKB Palembang. (Foto: Ist)

PALEMBANG PT Taspen (Persero) Cabang Palembang memberikan Tabungan Hari Tua dan Pensiun untuk pegawai yang memasuki masa pensiun di Pemkot Palembang.

Pemberian Tabungan Hari Tua dan Pensiun itu diberikan pada peringatan hari Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) ke 48, Jumat (29/11) di Benteng Kuto Besak (BKB) Palembang.

Kepala Bidang Umum dan SDM Taspen Cabang Palembang, Fanny Yudha Widyanto, mengatakan, pihaknya membayarkan uang Tabungan Hari Tua dan Pensiun kepada pegawai yang memasuki masa pensiun per tanggal 1 Desember 2019 melalui Layanan Klim Otomatis sehingga dengan layanan tersebut, pensiun tidak perlu repot lagi mengurus administrasi pengajuan pensiun ke PT Taspen.

“Secara simbolik, ada 6 orang yang menerima hak Taspennya hari ini. Tetapi secara keseluruhan di 2019 ini ada sekitar 50 ribu ASN yang telah memasuki usia pensiun,” kata Fanny saat dibincangi usai penyerahan Hak Taspen di Benteng Kuto Besak (BKB).

“Bertepatan dengan peringatan kopri, kita melakukan pembayaran Tabungan Hari Tua dan Pensiun untuk PNS yang pensiun, nantinya akan dibayarkan setiap bulannya melalui Kantor Pos dan perbankan yang bekerja sama dengan PT TASPEN,” kata Fanny.

Fanny mengatakan, saat ini juga pihaknya telah melakukan berbagai inovasi untuk mempermudah pembayaran pensiun dan PT TASPEN selain memberikan Jaminan Tabungan Hari Tua dan pensiun juga memberikan perlindungan bagi pegawai ASN, dengan diberikan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian bagi pegawai ASN.

“Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian kami berikan perlindungan bagi pegawai ASN sesuai dengan amanah PP 70 Tahun 2015 sebagai tambahan manfaat jika terjadi kecelakaan kerja,” kata dia.

PNS atau ASN pada dasarnya dilindungi oleh program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian) dari PT Taspen. Apabila dalam kasus kecelakaan kerja peserta Taspen, maka akan dijamin berapapun biayanya dan berapapun lamanya waktu untuk perawatan pokoknya sampai peserta sembuh dan kembali bekerja.

Menurut dia, ASN di manapun, Jika peserta meninggal dunia baik akibat kecelakaan kerja maupun meninggal biasa, maka ahli waris berhak mendapatkan manfaat santunan tunai sekaligus dari PT Taspen. (hmy)