PALEMBANG – Riki Fitriadi (33) PNS Samsat Palembang yang ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) lantaran mendaur ulang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kadaluarsa berhasil menghilangkan jejak file pencetakan yang selama ini ia gunakan.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Rerserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumsel Kombes Pol Yustan Alpiani, Senin (2/12/2019).
Yustan mengatakan, penyidik menyita satu unit komputer dari rumah korban yang digunakan untuk mendaur ulang STNK yang kedaluwarsa.
Namun, seluruh file di komputer itu saat ini telah lebih dulu dihapus oleh tersangka sebelum ditangkap.
Menurut Yustan, Riki akan menerbitkan STNK hasil daur ulangnya jika ada pesanan dari seseorang. Namun, para pemesan itu tak mengetahui jika STNK itu ternyata palsu.
“Kita masih cari siapa saja korbannya,” kata Yustan.
“Sebenarnya bukan korban, pihak yang merasa dirugikan atau pernah memesan STNK dengan tersangka diharapkan segara melapor.”
STNK palsu yang diterbitkan oleh Riki, yakni dengan mengambil hologram di STNK kedaluwarsa. Setelah dipindahkan, Riki akan mencetak lagi lembaran STNK dengan menggunakan printer.
“Hologram itu dilepas, lalu ditempel lagi ke STNK yang diterbitkan tersangka. Jadi seolah-olah asli. Padahal palsu,” ujarnya.
Sejauh ini, Riki hanya bekerja seorang diri. Pihak dari Samsat Palembang pun, tak mengetahui jika tersangka nekat mengambil STNK yang telah kedaluwarsa untuk kembali didaur ulang.
“Dia mengaku, hanya mendapatkan orderan saja baru dicetak. Komputer yang digunakan untuk mencetak itu yang sedang kita selidiki, karena filenya dihapus,” jelas Yustan.
Sebelumnya,Polda Sumatera Selatan menangkap seorang oknum PNS yang bekerja di Samsat Palembang bernama Riki Fitriadi (33) lantaran telah mendaur ulang STNK dan SIM yang telah kedaluwarsa untuk diperjual belikan, Kamis (28/11/2019).
Selain tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 29 lembar STNK mobil dan 16 STNK motor yang telah habis masa berlaku. Polisi juga mengamankan sembilan lembar SIM B1 dan C palsu, serta lima STNK mobil palsu dan enam STNK palsu.
Tak hanya itu, laptop, printer dan setrika juga didapatkan dari tersangka. Seluruh barang itu diduga digunakan untuk mendaur ulang SIM serta STNK. (ran)