Banyak Tidak Tahu, Hakim Perintahkan Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim Dijadikan Terdakwa

Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi saat menjadi saksi dalam kasus suap fee proyek pembangunan jalan yang menjerat Bupati Muara Enim Ahmad Yani di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang, Selasa (3/12/2019). (Foto: Ist)

PALEMBANG – Jumaida, hakim anggota, dalam persidangan kasus suap proyek pembangunan jalan Kabupaten Muara Enim, nampak kesal dengan keterangan Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi yang mengaku tidak mengetahui seputar kasus tersebut.

Padahal, dalam dakwaan jaksa sebelumnya, Ramlan disebut menerima uang suap dari terdakwa Roby Okta Fahlevi sebesar Rp 1,5 miliar.

Mulanya, Jumaida menanyakan dana aspirasi untuk pembangunan jalan di Kabupaten Muara Enim. Namun, Ramlan mengaku tak mengetahui adanya dana aspirasi tersebut. “Saudara tahu dana aspirasi itu?” tanya Jumaida, saat sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang, Selasa (3/12/2019).

“Saya tidak tahu yang mulia,” ujar Ramlan.

Mendengar jawaban tersebut, hakim kembali mencecar Ramlan seputar fee proyek serta pembelian ponsel Samsung Note 10 kepada saksi.

Lagi-lagi jawaban Ramlan tetap tidak tahu hingga akhirnya membuat Jumaida berang. “Jaksa, saya perintahkan jadikan dia (Ramlan) terdakwa,” ucap Jumaida.

Usai mendengar ucapan hakim, Ramlan hanya tertunduk dimuka persidangan.

Hakim lalu melanjutkan meminta keterangan para saksi yang lain.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPJ Roy Riadi usai sidang mengatakan, mereka akan mempelajari dulu berkas pemeriksaan Ramlan untuk menaikan statusnya sebagai terdakwa.

Sebab, sejauh ini masih sebagai saksi. “Kalau alat buktinya cukup akan kami jadikan sebagai tersangka,” ujar Roy.

Pantauan dalam sidang kali ini JPU menghadirkan sebanyak delapan orang saksi. Mulai dari Bupati Muara Enim Ahmad Yani, Wakil Bupati Muara Enim Juarsah dan ketua DPRD Muara Enim Aries HB.

Saat ini, baru lima orang saksi yang diperiksa. Sementara, tiga saksi lagi akan dilanjutkan dalam sidang yang berlangsung malam ini.

“Sidang diskors dan akan dilanjutkan pukul 19.00 WIB,” kata ketua Majelis Hakim Bongbongan Silaban.

Sebelumnya, Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi disebut mendapatkan fee sebesar Rp 1,5 miliar dari Robi.

Pemberian itupun dilakukan selama tiga kali di tempat terpisah oleh terdakwa Robi. (kompas)