UMK Palembang Naik, Perusahaan yang Tidak Menerapkan Akan Disanksi

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Palembang, Edison (Foto: Ist)

PALEMBANG – Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur nomor 666/KPTS/Disnakertrans/2018, Upah Minimum Kota (UMK) ditetapkan sebesar Rp3.165.519.

Pemberian upah sesuai UMK wajib dilakukan perusahaan untuk kesejahteraan karyawan.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Palembang, Edison mengatakan, kenaikan UMK ini sebagai upaya meningkatkan pendapatan, kesejahteraan dan peningkatan kinerja.

“UMK Kota Palembang ini akan diberlakukan mulai 1 Januari 2020 sebesar Rp3.165.519. Kenaikan ini cukup tinggi dibanding dengan tahun lalu Rp2.917.260,” ujar Edison, Rabu (4/12/2019).

Dalam penerapannya, kata Edison, perusahaan diberikan penangguhan selama tiga bulan setelah mengajukan penangguhan.

“Tapi bukan berarti lepas tanggung jawab. Misalnya perusahaan itu alasannya pailit, penangguhan tiga bulan, setelah itu harus dibayar sesuai aturan,” jelasnya.

Pada dasarnya, berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003, bagi pemberi kerja yang tidak memberikan upah sesuai dengan UMK maka akan dikenakan sanksi. Sanksi kurungan 1 sampai 4 tahun dan denda Rp100 juta hingga Rp400 juta.

“Sejauh ini belum ada laporan dari karyawan tapi biasanya masalah mencuat setelah ada masalah PHK,” katanya.

Berdasarkan aturannya, lanjut Edison, sebuah perusahaan atau pemberi kerja yang memiliki minimal 10 pekerja, harus memberikan upah sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemkot mengharapkan agar UMK ini menjadi acuan bagi semua perusahaan untuk menggaji karyawannya.

Jika perusahaan tidak menerapkan UMK, karyawan dipersilahkan mengadukan ke Disnaker Kota Palembang, tapi pihaknya akan lihat dulu kondisi finansial perusahaan bersangkutan.

“Mendapatkan kesejahteraan merupakan hak karyawan, maka jika perusahaannya mampu seharusnya memberikan upah sesuai UMK,” kata Edison.

Sementara itu, Walikota Palembang Harnojoyo mengatakan, instansi terkait diharapkan dapat monitoring perusahaan yang tidak memberikan upah layak kepada pegawainya.

Sebab, kesejahteraan masyarakat Palembang dapat mendorong pertumbuhan pembangunan di Palembang, termasuk juga menurunkan angka kriminalitas.

“Dinas terkait dapat memonitor, memberi imbauan kepada pemberi kerja,” singkat Harnojoyo. (hmy)