Fakta Baru Mencuat terkait Misteri Kematian Hakim PN Medan

Kapolda Sumut, Irjen Pol Agus Andrianto (Foto: Ist)

MEDAN – Kematian hakim yang juga Humas Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin, perlahan mulai menemukan titik terang.

Pihak kepolisian memastikan pria 55 tahun ini meninggal dunia bukan karena diracun, melainkan dibunuh.

Kepastian itu dikatakan langsung oleh Kapolda Sumut, Irjen Pol Agus Andrianto. Menurut jenderal bintang dua ini, hasil pemeriksaan forensik menunjukkan Jamaluddin meninggal dunia bukan karena diracun.

Hal ini dibuktikan dari  pemeriksaan lambung. “Iya, murni dibunuh,” kata Agus, Kamis (5/12/2019).

Kapolda menjelaskan, dari hasil forensik, di lambung hakim PN Medan itu  hanya ditemukan kafein dan juga obat batuk. Sebelum ditemukan meninggal dunia, kondisi Jalamaluddin dipastikan dalam keadaan normal.

“Tidak dalam kondisi mabuk, kan, gitu, dan tidak diracun,” ungkapnya.

Meski telah menyatakan Jamaluddin maninggal dunia karena dibunuh, tetapi Kapolda enggan berbicara tentang penyebab kematiannya.

Kapolda menegaskan, hingga saat ini timnya masih bekerja memeriksa barang bukti. Saksi yang diperiksa pun sudah 22 orang.

“Mohon doanya, anggota masih bekerja. Dari Dirkrimum dan Polrestabes Medan sedang berkerja,” ujarnya.

Agus menyebut, puntuk pengungkapan kasus ini akan ditelusuri dari saat korban ditemukan meninggal dunia, sesuai pemeriksaan labfor, kemudian dikaitkan dengan keterangan saksi yang melihatnya saat belum meninggal dunia.

“Korban meninggal dunia antara 12 sampai 20 jam. Kita akan runut dari sana, sabar, ya,” sebutnya.

Jamaluddin merupakan warga Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan. Hakim PN Medan ini ditemukan meninggal dunia di kebun sawit milik warga di Dusun II Namo Bintang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang, Jumat, 29 November 2019.

Saat pertama kali ditemukan, jasad Jamaluddin berada di dalam mobil Toyota Land Cruiser Prado BK 77 HD warna hitam. Posisi jasadnya dalam keadaan kaku terlentang di bangku mobil nomor dua, dan posisinya miring dengan wajah mengarah ke bagian depan.

Jasad hakim PN Medan sempat diautopsi di Rumah Sakit Bhayangakara Polda Sumut, Jalan KH Wahid Hasyim, Kota Medan. Jasadnya kemudian dibawa untuk dimakamkan di kampung halamannya, di Nagan Raya, Aceh, Sabtu, 30 November 2019. (net)