Diresmikan Awal 2019, RPH Palembang Mampu Beri Retribusi Rp350 Juta

Ilustrasi (Foto: Ist)

PALEMBANG – Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang untuk meningkatkan higienitas daging potong sebelum didistribusi ke pasar membuahkan hasil, setelah ada peningkatan retribusi dari Rumah Potong Hewan (RPH) di Kecamatan Gandus.

“Sejak diresmikan Januari 2019 hingga akhir tahun ini, retribusi yang didapat dari RPH sekitar Rp350 juta dan dipastikan tercapai. Sementara tahun lalu retribusi dari RPH hanya Rp290 juta,” ujar Kepala Dinas Peternakan kota Palembang Sayuti, Selasa (10/12/2019).

Sayuti mengungkapkan, RPH Gandus yang memiliki luas 10 hektar ini mampu melakukan pemotongan hewan 200 ekor per hari, meski baru bisa memenuhi kebutuhan daging di Palembang sekitar 40 persen.

“Pemotongan hewan baru meningkat pada hari raya kurban, bisa mencapai lebih dari 200 ekor per hari pemotongan dari beberapa pengusaha daging. Sementara pada hari normal, rata-rata sapi yang masuk untuk disembelih di RPH antara 17-20 ekor sapi,” ungkap dia.

Sayuti melanjutkan, selain pemotongan hewan yang telah memiliki payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2014 tentang pembinaan dan retribusi rumah potong hewan, di RPH Gandus memiliki UPTD Kesehatan Hewan, serta laboratorium Kesehatan Masyarakat Veteriner sesuai Perda No 2 Tahun 2019 tentang kesehatan hewan.

“Mengikuti aturan perda untuk pembinaan dan retribusi, di sini (RPH) tenaga ahli pemotong sapi sudah memiliki sertifikat profesional, agar tidak terjadi kegagalan pemotongan yang tidak sesuai SOP, dengan upah retribusi Rp50.000 per satu ekor sapi,” ujar dia.

Sejak diresmikan pada awal 2019 lalu, jelas Sayuti, jumlah pengusaha sapi yang sudah menetap di RPH baru empat orang dan belum bertambah.

“RPH selalu tepat waktu melakukan pemotongan daging sesuai permintaan pasar, meski jumlah permintaan terkadang tidak stabil. Ini juga dibantu dengan pengusaha sapi yang gabung di RPH ada empat orang,” jelas dia.

Untuk bisa bergabung menjadi pengusaha sapi di RPH Gandus, terang Sayuti, harus memerlukan Nomor Kontrol Patrier (NKP) yang dikeluarkan dari Dinas Peternakan Provinsi Sumsel.

“RPH butuh NKP dan sudah mengajukan permohonan, dan hingga saat ini masih menunggu. Dengan NKP ini, artinya semua fasilitas sarana dan prasarana RPH sudah memenuhi standar baik kesehatan hewan maupun peralatan,” terang dia.

Selain itu, pengusaha daging sapi yang berasal dari luar Palembang namun menjual dagingnya di Palembang wajib bergabung di RPH Palembang.

“Untuk memperoleh NKP tidak mudah, banyak kriteria yang harus kami penuhi yang sudah diajukan ke tim dari Dinas Peternakan Provinsi Sumsel. Nanti mereka cek secara bertahap apa lagi yang kurang, memang prosesnya agak lama,” tandas dia. (hmy)