JAKARTA – Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md untuk mengawal penuntasan kasus korupsi besar.
Jokowi ingin pemberantasan korupsi di berbagai sektor dapat lebih efektif.
“Karena banyak sekali (kasus korupsi) yang besar-besar belum terjamah, dan saya diminta ikut mengawal pemberantasan korupsi yang sungguh-sungguh,” kata Mahfud usai menghadap Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (11/12/2019).
Selain itu, Mahfud diminta untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM. Menurut dia, penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu dapat dilakukan dengan membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).
Adapun RUU KKR menjadi salah satu Program Legislasi Nasional (prolegnas) 2020. RUU KKR ini diyakini dapat menyelesaikan persoalan HAM yang mandek.
“Ya untuk menyelesaikan masalah yang macet, karena sudah belasan tahun reformasi kita ingin menyelesaikan masalah HAM masa lalu,” jelas Mahfud soal titah Jokowi.
Mahfud mengatakan pemerintah telah memetakan masalah-masalah pelanggaran HAM masa lalu yang sebagiannya sudah diadili.
Dia menuturkan ada banyak pelanggaran HAM masa lalu yang sulit diungkap sebab pelaku maupun korban serta saksi-saksi sudah tidak ada.
“Bagaimana misalnya kalau diminta visum atas korban tahun 84? Siapa yang mau visum? Petrus (penembak misterius) itu, kan itu sudah tidak ada bukti, saksi-saksi, pelaku. Seperti itu yang akan diselesaikan,” ujar Mahfud. (net)