Target PAD Naik, Pemkot Palembang Revisi Dua Perda Pajak

Wali Kota Palembang Harnojoyo (Foto: Yanti)

PALEMBANG – Pemkot Palembang tahun depan menargetkan kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) naik sekitar Rp300 miliar. Pos kenaikan tertinggi tetap berasal dari pajak daerah yang di 2019 sebesar Rp1,3 triliun menjadi Rp1,5 triliun.

Wali Kota Palembang Harnojoyo mengatakan, untuk mencapai target ini pihaknya bakal mendorong dengan melakukan sejumlah upaya, salah satunya merevisi dua Peraturan Daerah (Perda) pajak daerah di tahun depan.

“Perda yang direvisi tahun depan ada dua yang berhubungan dengan PAD Kota Palembang, yakni pajak hiburan dan Pajak Penerangan Jalan (PPJ). Secara teknis revisi ini ada di Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD),” ujar Harnojoyo, Rabu (11/12/2019).

Harnojoyo juga mengungkapkan, jika pada tahun depan target PAD Kota Palembang naik dari Rp1,6 triliun jadi Rp1,8 triliun.

“Untuk PAD dari 11 pajak daerah sendiri dari tahun ini Rp1,3 triliun jadi Rp1,5 triliun karena sebagai sumber utama PAD Kota Palembang,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Sulaiman Amin menjelaskan, revisi dua Perda pajak akan lebih kepada spesifikasi/klasifikasi dari dua sektor pajak tersebut.

“Jika sekarang pajak hiburan dan lampu jalan kita pungut secara general saja, maka melalui revisi nanti akan ada klasifikasi besarannya dan tergantung kapasitasnya dan jenis pengguna/pelanggannya,” jelasnya.

Meski belum menyebutkan secara rinci besaran pajak yang akan diterapkan pada dua item pajak ini, namun diharapkan ada optimalisasi penerimaan pajak.

“Dengan revisi ini akan meningkatkan pendapatan dari dua pajak itu dan secara umum PAD Kota Palembang,” kata Sulaiman. (hmy)