PALEMBANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, akan menghibahkan aset daerah berupa tanah senilai Rp 7,5 miliar (M) kepada Kemenag Kota Palembang.
Hibah tanah tersebut saat ini dimanfaatkan untuk kantor Kemenag Kota Palembang di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II, dan 7 Kantor Urusan Agama (KUA) yang berada di 7 Kecamatan di Metropolis.
Permohonan Kemenag Kota Palembang itu tertuang dalam surat Nomor 3216/Kk.06.05.03/HM.01/10/2018, tertanggal 1 November 2018, perihal permohonan hibah tanah dan surat nomor 1913/Kk.06.06.01/KS.01.1/08/2019, tertanggal 22 Agustus 2019, perihal permohonan hibah tanah.
Mengenai hibah yang akan dilakukan pemerintah daerah, harus mendapat persetujuan dari pimpinan dewan, hal itu diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pengelolaan barang milik daerah.
Dimana, dalam pasal 331 ayat (1) huruf a mengamanatkan, pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan atau bangunan dilakukan setelah mendapat persetujuan DPRD.
Atas dasar itu, Walikota Palembang mengeluarkan surat, Nomor 590/002876/BPKAD/2019, perihal permohonan persetujuan hibah tanah yang ditujukan pada pimpinan DPRD Palembang, tertanggal 25 September 2019.
Menyikapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Palembang H M Ali Syaban mengatakan, pihaknya akan mempelajari dahulu permohonan Walikota Palembang terkait hibah tanah tersebut.
Politisi PDI Perjuangan ini mengaku, pihaknya tidak akan mempersulit, jika hibah aset daerah tersebut memiliki azaz manfaat bagi masyarakat.
“Kami akan tanyakan dahulu azaz manfaatnya, kalau memang lebih bermanfaat bagi rakyat terutama untuk meningkatkan pelayanan bagi masyarakat, kami akan sangat mendukung,” katanya usai rapat bersama pimpinan DRPD Kota Palembang, Kamis (12/12).
Anggota DPRD Palembang 2 periode ini menambahkan, dalam pelepasan aset daerah ini, perlu kehati-hatian. Artinya mencermati dan mempelajari semua ketentuan dan aturan yang berlaku.
“Saya tegaskan lagi, pada prinsipnya kami sangat mendukung. Apalagi untuk peningkatan pelayanan bagi masyarakat. Tapi kami juga perlu memperhatikan semua ketentuan mengenai pelepasan aset daerah ini,” pungkasnya. (hmy)