Pegawai KPK Tak Otomatis Jadi Pegawai Negeri

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Ist)

JAKARTA – Pegawai KPK bakal berubah statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN) sesuai aturan dalam undang-undang yang baru. Namun, para pegawai KPK itu tak otomatis menjadi ASN, tapi harus melewati tes.

Aturan soal perubahan status pegawai KPK menjadi ASN itu terdapat dalam Pasal 1 ayat 6 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Berikut ini bunyinya:

Pasal 1 ayat 6:

Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan aparatur sipil negara.

Aturan ini pun menjadi polemik. Ada juga 12 pegawai KPK yang mundur usai UU baru ini diterapkan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo, mengatakan mekanisme peralihan pegawai KPK menjadi ASN jadi domain KPK. Tjahjo menghormati kekhasan di tiap lembaga.

“Soal proses penyaringannya kami serahkan kepada KPK. Mau ada tes terbuka ada pemisahan jabatan, misalnya humas dengan jubir itu adalah rumah tangga masing-masing.”

“Karena masing-masing kementerian juga ada kepala biro humas, zaman saya dulu di Mendagri ada Kapuspen juga, di lembaga-lembaga yang ada juga masing-masing punya kekhasan yang itu disepakati oleh kepalanya atau oleh ketuanya atau oleh pimpinannya,” kata Tjahjo di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (31/12/2019).

Tjahjo mengatakan pihaknya sudah mengajukan rancangan perpres ke Sekretariat Negara mengenai peralihan status pegawai KPK. Rancangan itu kemudian dibahas bersama-sama seusai dengan koridor perundang-undangan yang berlaku.

“Perpres yang menjadi kewenangan kami dan juga ada rancangan perpres yang menjadi kewenangan Kementerian Hukum dan HAM, termasuk rancangan perpres yang kami ajukan kepada Kementerian Keuangan secara prinsip rancangannya sudah kami serahkan kepada Setneg juga kepada Kementerian Keuangan.”

“Nanti tentunya akan ada pembahasan yang penting pemerintah menjamin sesuai dengan koridor undang undang dan tugas saya juga sesuai dengan koridor Undang-Undang ASN,” ujar dia.

“Soal kewenangan-kewenangan yang lain itu adalah kewenangan pimpinan KPK sendiri,” sambung Tjahjo.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan mekanisme peralihan pegawai KPK menjadi ASN tetap mengikuti ketentuan dari pemerintah. Namun, Ghufron menyebut materi tes hingga standar penilaian akan ditentukan sendiri oleh KPK.

“Maksudnya prosedur dan mekanismenya ikut alih status yang ditentukan oleh prosedur alih status ASN yang diatur oleh pemerintah/Permenpan.”

“Sementara substansi materi tesnya itu KPK yang menentukan agar sesuai dengan kriteria tugas dan fungsi KPK dan juga untuk menjaga independensi pegawai KPK sehingga KPK sendiri yang akan memproses,” kata Nurul Ghufron.

Ghufron mengatakan teknis tes serta standar penilaian untuk proses peralihan status pegawai KPK masih disusun oleh tim Biro SDM. Ghufron mengatakan tes itu hanya berlaku untuk pegawai tetap yang belum jadi ASN.

“Semua pegawai tetap yang bukan ASN. Kalau sudah ASN yang tidak perlu,” ucapnya.

Dia menyebut KPK diberi waktu selama 2 tahun untuk menyelesaikan proses alih status pegawai tersebut. Untuk itu, Ghufron menuturkan proses peralihan status pegawai di KPK akan dilakukan bertahap.

“Masih diatur dan disusun jadwalnya. Belum mulai karena jadwalnya selama 2 tahun sehingga bertahap,” tuturnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun diketahui sedang menyiapkan tiga perpres mengenai KPK. Perpres itu mengenai Dewan Pengawas KPK, organisasi serta pimpinan KPK, dan tentang alih status pegawai KPK menjadi ASN.

“Jadi apa pun yang dalam aturan main kita, termasuk perpres yang berkaitan dengan KPK, itu kan ada tiga. Satu, yang mengatur Dewas, satu mengatur mengenai organisasi karena ini menyangkut UU yang baru, dan satu lagi mengenai perubahan menjadi ASN,” kata Seskab Pramono Anung di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (27/12). (detikcom)