Retribusi Parkir Palembang Gagal Target Hanya Capai 50%

Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang, Agus Rizal (Foto: Ist)

PALEMBANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang gagal mencapai target retribusi parkir tepi jalan. Hingga 31 Desember 2019 penyerapan parkir jenis tersebut hanya terealisasi 50 persen dari target Rp12 miliar.

Kepala Dishub Kota Palembang, Agus Rizal mengatakan, capaian retribusi parkir yang jauh dari harapan ini akan dioptimalisasi kedepan dengan menggunakan sistem seperti yang pernah dilakukan uji coba sebelumnya.

“Dulu pernah menggunakan sistem online. Nanti akan kita terapkan lagi, karena jika tetap manual dikhawatirkan tidak optimal lagi, seperti tahun 2019 ini hanya tercapai 50 persen”, ujar Agus, Kamis (02/01/2020).

Dijelaskannya, retribusi parkir yang bersumber dari penarikan retribusi parkir tepi jalan terdapat di beberapa titik seperti Jalan Kolonel Atmo, Letkol Iskandar, Rustam Effendi termasuk parkir pasar tradisional, dan lokasi-lokasi lainnya.

Menurutnya, hal lain yang menyebabkan sulit tercapainya target karena tarif parkir dalam Perda masih sangatkecil. Dalam Perda No 16 tahun 2011 parkir merupakan kewenangan Dishub, dengan besaran biaya untuk kendaraan roda dua sebesar Rp1.000 dan kendaraan roda empat Rp2.000.

“Kita tidak bisa memaksakan untuk mencapai target. Sebab, lahan parkir terkikis akibat ada pembangunan besar-besaran di Palembang. Sedangkan titik parkir yang baru luasannya terlalu kecil dan tidak bisa mengcover luas lahan parkir yang hilang,” ujarnya.

Meskipun begitu, Agus menjelaskan, saat ini masih banyak ditemukan puluhan titik parkir illegal. Namun, dalam hal ini, pihaknya tidak bisa menerapkan penindakan karena hal itu merupakan wewenang pihak kepolisian.

“Ada 60 titik parkir liar termasuk bahu jalan dan depan pertokoan seperti di Jalan Sudirman. Dari puluhan itu potensinya mencapai Rp11 juta perbulan,” jelasnya.

Agus menambahkan, saat ini sebanyak 750 lebih titik parkir resmi yang berada di bawah naungan Dishub Kota Palembang yang terbagi dalam empat zona yakni zona utara yang meliputi wilayah Sukarame, Alang-alang Lebar dan Kemuning.

Zona barat, meliputi wilayah Kecamatan Ilir Barat I, Ilir Barat II, Bukit Kecil dan Gandus. Zona selatan meliputi, wilayah, Seberang Ulu I, Seberang Ulu II, Jakabaring, Kertapati dan Plaju. Sedangkan zona timur, meliputi Ilir Timur I, Ilir Timur II dan Kalidoni.

Dengan estimasi setoran retribusi sebesar Rp500 juta – Rp700 juta. Pendapatan naik 10 persen jika dibandingkan tahun 2018.

“Parkir resmi yang dikelola Dishub, Jukir akan menggunakan seragam rompi parkir, memiliki identitas petugas parkir yang disertai barcode dan surat tugas,” tandasnya. (hmy)