JAKARTA – Romahurmuziy alias Rommy eks Ketua Umum PPP, divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, dalam kasus suap jual beli jabatan dalam Kementerian Agama RI, Senin (20/1/2020).
“Dengan ini menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun serta denda Rp 100 juta subsider 3 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri ketika membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Fahzal menegaskan, Rommy bersalah lantaran menerima suap dari eks Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin.
Rommy juga dinyatakan terbukti menerima uang suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik M Muafaq Wirahadi.
Fahzal mengatakan Rommy menerima suap Rp 325 juta dari Haris Hasanudin. Sementara dari Muafaq Wirahadi, Rommy menerima Rp 91,4 juta.
Untuk diketahui, putusan hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Pada sidang sebelumnya beragendakan pembacaan tuntutan, JPU KPK Wawan Yunarwanto menuntut Rommy dipenjara selama 4 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan.
JPU juga menuntut pidana tambahan terhadap Rommy dalam wujud pembayaran uang Rp 46,4 juta. JPU juga meminta hakim mencabut hak politik Rommy selama 5 tahun terhitung setelah menyelesaikan masa pemenjaraan. (net)