KPK Periksa Tersangka Korupsi Eks Dirut Pelindo II RJ Lino

JAKARTA – KPK memeriksa RJ Lino dalam kasus dugaan korupsi pengadaan quay container crane (QCC) di PT Pelindo II. Eks Dirut PT Pelindo II itu diperiksa sebagai tersangka.

“RJL (RJ Lino) diperiksa sebagai tersangka,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (23/1/2020).

Lino terlihat di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.00 WIB. Ia mengatakan pemanggilan KPK ini merupakan proses yang harus dia hadapi.

“Ini proses yang harus saya hadapi, I know what I am going,” kata Lino.

Selain itu, KPK memanggil Direktur Utama PT Jayatech Putra Perkasa, Paulus Kokok Parwoko. Ia diperiksa untuk RJ Lino.

RJ Lino ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 2015. Lino diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi dalam pengadaan tiga unit QCC pada 2010.

Lino juga diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan memerintahkan penunjukan langsung kepada perusahaan asal China untuk pengadaan tiga QCC tersebut. Pada saat itu, Lino menjabat Direktur Utama PT Pelindo II.

Kerugian negara dalam kasus ini disebut mencapai Rp 60 miliar. KPK pun memeriksa RJ Lino pada 5 Februari 2016. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Lino belum ditahan KPK sampai saat ini.

Sementara itu, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna meyakini KPK segera menyelesaikan kasus dugaan korupsi pengadaan QCC di PT Pelindo II yang menjerat RJ Lino itu. Agung menilai kasus ini pelik, tetapi bukan tidak mungkin segera dituntaskan.

“Sejauh ini kami lihat masih ada sedikit masalah di situ, tapi masalahnya nggak banyak. Artinya, kasusnya sendiri firmed, yang melakukan penghitungan kami. Kami yang menghitung,” kata Agung setelah menerima kunjungan pimpinan KPK di kantornya, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa (7/1). (net)