Mau Dihapus, Tenaga Honorer Bisa Pilih Jadi CPNS atau PPPK

Ilustrasi ASN (Foto: Ist)

JAKARTA – Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo mendorong tenaga honorer untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal itu menyusul rencana pemerintah menghilangkan tenaga honorer dari seluruh instansi pusat maupun daerah.

Jumlah tenaga honorer yang dicatat pemerintah menyisakan 438.590 orang dari sebelumnya yang berhasil diangkat pemerintah sebanyak 1.070.092 orang selama periode 2005-2014.

“Dapat mengikuti penerimaan CPNS dan mengikuti seleksi PPPK,” kata Tjahjo dilansir dari detik.com, Sabtu (25/1/2020).

Adapun syarat bagi tenaga honorer yang ingin ikut seleksi CPNS berusia maksimal 35 tahun.

Sedangkan yang terbentur syarat usia di CPNS bisa mengikuti tes PPPK yang bisa diikuti oleh mereka yang berusia 35 tahun ke atas. PPPK ini bisa juga dianggap sebagai pegawai setara PNS.

Menurut Tjahjo kesempatan bagi tenaga honorer untuk menjadi PNS dan PPPK juga sesuai keputusan bersama antara pemerintah dengan tujuh komisi gabungan DPR RI yakni Komisi I, Komisi II, Komisi III, Komisi VIII, Komisi IX, Komisi X, dan Komisi XI pada 23 Juli 2018.

Adapun isi dari kesepakatan tersebut berbunyi:

1. Bagi eks THK-II (tenaga honorer kategori II) yang masih memenuhi persyaratan usia di bawah 35 tahun dan kualifikasi pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan UU ASN, UU Guru dan Dosen, serta UU Tenaga Kesehatan, dapat mengikuti penerimaan CPNS tahun 2018 melalui formasi khusus Guru dan Tenaga Kesehatan sesuai kebutuhan organisasi. Eks THK-II yang masih memenuhi persyaratan tersebut sebanyak 13.347. Setelah dilaksanakan proses seleksi CPNS 2018, dari sebanyak 8.765 pelamar terdaftar lulus sebanyak 6.638 guru dan 173 tenaga kesehatan

2. Bagi HK-II yang berusia di atas 35 tahun dan memenuhi persyaratan mengikuti seleksi PPPK khusus untuk Guru, tenaga kesehatan dan penyuluh pertanian sesuai kebutuhan organisasi, maka dilakukan seleksi PPPK akhir bulan Januari 2019 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Hasil seleksi PPPK sebagai berikut:
• Tenaga guru lulus sebanyak 34.954.
• Tenaga kesehatan lulus sebanyak 1.792.
• Penyuluh pertanian lulus sebanyak 11.670.

“Saat ini masih dalam proses pengangkatan sebagai ASN dengan status PPPK,” ungkap Tjahjo.