JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis pernyataan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto yang menyebut Harun Masuki sebagai korban.
Menurut Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri penetapan tersangka terhadap Harun sudah berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
“Kami meyakini berdasarkan alat bukti yang ada dan terus kami periksa saksi-saksi adalah terkait dengan tindak pidana korupsi. Jadi, bukan sebagai korban,” kata Ali di Gedung Dwiwarna KPK, Jakarta, Jumat (24/1) malam.
Ali memandang pernyataan politikus PDIP tersebut merupakan kesimpulan yang terlalu dini. Ia menegaskan pihaknya bekerja taat terhadap prosedur hukum yang berlaku terkait penetapan tersangka, yakni dengan minimal dua alat bukti.
“Kalau pun disimpulkan sebagai korban menurut kami adalah kesimpulan yang terlalu dini karena memang kami meyakini semua alat bukti yang kami miliki adalah cukup bahwa para tersangka ini adalah para pelaku tipikor suap-menyuap,” tandasnya.
Sebelumnya Hasto menyebut Harun merupakan korban atas penyalahgunaan kekuasaan Wahyu Setiawan sebagai komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal itu disampaikannya usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jum’at (24/1).
Hasto menilai ada pihak yang menghalangi Harun menjadi anggota DPR periode 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW). Ia tidak tegas menyebut pihak yang dimaksud.
“Kalau pun disimpulkan sebagai korban menurut kami adalah kesimpulan yang terlalu dini karena memang kami meyakini semua alat bukti yang kami miliki adalah cukup bahwa para tersangka ini adalah para pelaku tipikor suap-menyuap,” tandasnya. (net)