Pegawai KPK Urunan Dana untuk Gaji Februari Penyidik Rossa

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Ist)

JAKARTA – Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menggalang urunan dana untuk membantu Penyidik Rossa Purbo Bekti yang status kepegawaiannya menggantung.

Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap mengatakan tindakan pegawai itu diambil untuk merespons sikap pimpinan KPK yang kukuh mengembalikan Rossa ke Polri.

Di sisi lain, Polri membatalkan penarikan Rossa dengan memberi kesempatan kepadanya untuk menyelesaikan masa tugas di komisi antirasuah hingga September 2020.

Atas dasar itulah, Rossa tidak lagi menjadi bagian KPK dan tidak mendapat akses pekerjaan seperti memasuki gedung komisi antirasuah dan tidak mendapat gaji.

“Karena gaji Mas Rossa di KPK bulan Februari 2020 tidak dibayarkan sehingga tidak bisa untuk menafkahi keluarga, kami sudah menyampaikan kepada Mas Rossa, pegawai KPK siap urunan membantu untuk biaya sekolah anak, biaya berobat, transportasi dan biaya lainnya yang mendesak,” kata Yudi, dalam keterangan tertulis, Rabu (5/2).

Yudi menambahkan Rossa tidak pernah menerima surat pemberhentian dari KPK ataupun diantarkan pihak KPK ke Mabes Polri untuk dikembalikan.

Ini menampik pengakuan Ketua KPK Firli Bahuri yang menyatakan Rossa dikembalikan per 22 Januari 2020 sesuai dengan surat keputusan pemberhentian pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK sesuai keputusan pimpinan lembaga antirasuah.

“Mas Rossa juga tidak pernah mendapatkan pemberitahuan kapan tepatnya diberhentikan dari KPK dan apa alasan jelasnya karena tidak pernah ada pelanggaran disiplin atau sanksi etik yang dilakukan dirinya,” pungkas Yudi.

Di pihak lain, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono membenarkan status pengembalian Kompol Rossa ke institusinya.

“Sudah dikembalikan ke kepolisian sudah ada penyerahan antara pimpinan KPK dan pimpinan Polri,” ujar dia, di Jakarta Selatan, Rabu (5/2).

Argo menilai pengembalian itu lumrah, selama sesuai dengan nota kesepahaman.

“Semuanya itu ada MoU yang dilakukan dan apabila dari ASN itu sendiri maupun dari lembaga lain itu mengembalikan, tidak masalah,” tuturnya.

Menurutnya, masih banyak anggota Polri yang masih bekerja sebagai penyidik di KPK hingga kini. Ia menyatakan akan kembali menerima kontribusi Rossa di lembaganya.

“Polri juga akan menerima kembali di institut kepolisian,” tutur Argo. (net)