PALEMBANG – Pemerintah Kota Palembang bakal menambah 100 alat e-tax untuk mengejar target peningkatan pendapatan asli daerah atau PAD tahun ini.
Kepala BPPD Kota Palembang, Sulaiman Amin mengatakan, pada tahun ini kembali terjadi peningkatan target PAD dari sektor pajak dari sebelumnya Rp1,3 triliun menjadi Rp1,5 triliun .
“Salah satu yang naik cukup tinggi dari pajak restoran yang mengalami kenaikan 47% atau Rp250 miliar dari sebelumnya. Jadi kami akan kembali mengintensifkan e-Tax,” katanya, Senin (17/2/2020).
Sulaiman mengungkapkan, pemasangan alat rekam pajak atau Transaction Monitoring Device (TMD) secara online ini, masih menjadi paling efektif dalam membantu capaian target.
E-Tax dan Tapping Box dapat mencatat setiap transaksi serta mengetahui secara real besaran pajak yang harus dibayar dari setiap transaksi tersebut.
“Kita ingin dari setiap pajak yang dibayarkan konsumen sebesar 10%, bisa benar-benar sampai. Karena dari transaksi pelanggan di tempat-tempat potensial seperti restoran, rumah makan, hotel juga tempat hiburan itu itu sangat bermanfaat untuk pembangunan daerah,” paparnya.
Sama seperti tahun sebelumnya, pemasangan e-Tax dan tapping box diperuntukkan bagi usaha besar seperti restoran, hotel dan tempat hiburan yang memiliki pendapatan lebih dari Rp10 juta.
“Pemasangan e-Tax ini hanya untuk usaha besar, kita prioritaskan mereka yang memiliki pendapatan Rp10 juta ke atas,” katanya.
Saat ini alat e-Tax 2019 baru terpasang 500 unit dari target 600 unit. Kondisi tersebut karena pihaknya masih melakukan koordinasi dengan vendor untuk pengadaan barangnya.
Menurut Sulaiman, sejauh ini setelah dilakukan pemberian Surat Peringatan (SP) dan penyegelan, tidak ada lagi pelaku usaha yang menolak pemasangan alat.
Pemasangan e-Tax ini, meminalisir kecurangan pada sektor pendapatan. Sebab, dengan pajak online setiap hari pihaknya bisa melakukan pemantauan.
Sehingga wajib pajak tak bisa lagi memberikan data yang tidak kongkrit. Sebab melalui alat tersebut seluruh transaksi bakal terpantau.
“Pendapatan mereka setiap hari kita tahu data kongkritnya jadi nominal pajak yang kita terima valid,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pajak Daerah lainnya BPPD Kota Palembang Taslim mengatakan, pemasangan e-Tax di tempat yang baru saat ini sudah dipetakan, terutama di tempat yang potensial.
Wajib Pajak (WP) yang sudah dipasang sebelumnya jika didapati melanggar, tetap diberikan Surat Peringatan (SP).
“e-Tax yang baru ini sudah ada alatnya tinggal dipasang,” ungkapnya.
Sementara itu, 500 e-Tax sebelumnya menurut Taslim yang sudah terintegrasi ada 491, sisanya 11 belum terintegrasi karena alasan teknis. (hmy)