Suami Pengangguran di Palembang Hajar Istri Sirri karena Protes Uang Belanja

Ilustrasi (Foto: Ist)

PALEMBANG – Gilang Ramadhon (18) warga Jalan PSI Lorong Lautan RT 29/RW 01 No 10, Kelurahan 36 ilir, Kecamatan Gandus, Palembang, ditangkap Reskrim Polsek karena melakukan penganiayan menggunakan pisau terhadap istri sirrihnya.

Penganiayaan diduga karena perselisihan soal uang belanja, sehingga membuat tersangka marah serta emosi hingga melukai korban menggunakan pisau. Akibatnya korban Nur Azizah (18) mengalami luka di bagian pipi, punggung bagian belakang, dan paha.

Korban tinggal bersama tersangka di rumah orang tuanya sejak menikah sirri. Tidak tahan dengan ulah suami sirinya, Nur Azizah membuat laporan di Polsek Gandus.

Kapolsek Gandus AKP Willian mengatakan, Gilang Ramadhon ditangkap di rumahnya setelah sempat buron cukup lama. Tersangka dikenakan Pasal 351 KHUP dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

“Bersama tersangka turut diamankan satu pisau sebagai barang bukti, yang digunakan saat penganiayaan,” katanya. (ran)