JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membidik dugaan penyimpanan dalam proyek yang ada di lingkungan Pemkab Jember.
Hal itu mulai terendus dari beredarnya surat tentang permintaan keterangan dari KPK kepada salah seorang warga di Jember.
Dalam surat bertanggal 18 Februari 2020 itu, warga berinisial RS itu diminta untuk hadir ke gedung KPK di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa 25 Februari 2020 kemarin.
Tujuannya, untuk mengklarifikasi terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan Anggaran di Pemkab Jember tahun 2019-2020. Surat itu ditandatangani oleh Iguh Sipurba, Plt Direktur Penyelidikan, Deputi Bidang Penindakan KPK.
Surat yang beredar di kalangan wartawan di Jember itu, dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
“Benar, kami membenarkan bahwa itu adalah surat resmi dari KPK. Panggilannya benar,” ujar Ali Fikri saat dikonfirmasi melalui telpon dan pesan WhatsApp.
Dalam surat tersebut, tertera status warga yang diundang tersebut sebagai wiraswasta, yakni pemilik sebuah toko bangunan yang ada di kawasan Jember bagian utara.
“Itu bukan pemeriksaan saksi, tetapi baru tahap klarifikasi,” lanjut Ali.
Undangan klarifikasi itu merupakan bagian dari tahap penyelidikan yang dilakukan oleh KPK. Karena itu, Ali enggan membeberkan lebih lanjut mengenai penyelidikan dugaan korupsi tersebut.
“Namanya juga penyelidikan, tentu kami tidak bisa menyampaikan terkait apa saja. Sampai di situ saja, saya bisa menyampaikan. Soal berapa jumlah saksi dan apa saja yang ditanyakan, saya tidak bisa jawab,” ujar pegawai KPK yang berlatar belakang jaksa itu.
Ali mengakui, pemilik toko bangunan asal Jember itu datang memenuhi undangan klarifikasi KPK. “Sudah datang kemarin,” jawab Ali singkat.
Sebagai catatan, saat ini terdapat beberapa lembaga hukum yang sedang menangani kasus di Jember. Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya saat ini sedang menyidangkan kasus korupsi proyek perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang menggunakan pos anggaran dari Dinas PU Cipta Karya Pemkab Jember. Dua orang terdakwa dalam kasus ini, semuanya berasal dari kalangan swasta, yakni pemilik toko bangunan dan penyuplai material bangunan.
Namun dalam salah satu persidangan, empat orang pejabat senior Pemkab Jember sudah dihadirkan oleh jaksa. Dalam surat dakwaan jaksa, terdapat pengakuan tentang aliran dana kepada sejumlah pejabat Pemkab Jember.
Kasus lain yang paling menyita sorotan adalah penyidikan kasus korupsi perbaikan Pasar Manggisan. Dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember sudah menetapkan empat orang tersangka. Satu di antaranya merupakan ASN aktif yang saat proyek berlangsung, menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadis Perindag) Jember.
Kasus Korupsi Pasar Manggisan ini sempat menghebohkan, lantaran salah satu tersangka yang berasal dari karyawan kontraktor menuding ada setoran atau fee sebesar 10 persen yang dialirkan perusahaan tempatnya bekerja kepada bupati Jember, dr Faida. Atas tuduhan itu, Faida langsung membantah keras. Buntut pengakuan itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah turun langsung ke Jember untuk memberi perlindungan kepada Fariz, sang tersangka yang bernyanyi itu.
“Pak Fariz punya potensi untuk menjadi saksi pelaku yang bekerjasama, atau Justice Collaborator (JC). Peran dia cukup penting,” ujar Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, saat berkunjung ke Jember pada 20 Februari 2020 lalu.
Kasus lain, proyek rehab di SDN Keting 02, Kecamatan Jombang, Jember. Kasus ini mendapat sorotan luas, karena atap kelas SD runtuh pada 14 Desember 2019, kurang dari satu minggu setelah proyek rehab diselesaikan kontraktor. Namun, kasus yang ditangani Polres Jember ini masih menggantung di tahap penyelidikan dan belum ada tersangka.
Seksi Intelejen Kejari Jember juga sudah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) kasus SDN Keting 02 sembari menanti pelimpahan kasus dari kepolisian. Beberapa pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendik) Jember, juga sudah dimintai keterangan oleh Intelejen Kejaksaan.
“Kita bersinergi dengan kepolisian, agar nanti penanganannya bisa lebih cepat. Kan nanti muaranya tetap di Pidsus Kejari (untuk sidang),” ujar Kasi Intel Kejari Jember, Agus Budiarto, saat dikonfirmasi Merdeka.com pada Kamis 26 Desember 2019 lalu, usai menggali keterangan dari salah satu pejabat Dispendik Jember. (net)