Kasus Gratifikasi Pertanahan, KPK Panggil Direktur Jakpro

JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mangagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Operasi PT Jakarta Propertindo Muhammad Taufiqurrachman, Jumat (28/2/2020) hari ini.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Taufiqurrachman akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi terkait dengan pendaftaran tanah.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka GTU (Gusmin Tuarita), eks Kepala Kantor Wilayah BPN Kalimantan Barat periode 2012-2016),” kata Ali dalam keterangannya.

Belum diketahui apa kaitan Taufiqurrachman dalam kasus ini sehingga dipanggil sebagai saksi oleh KPK.

Adapun PT Jakarta Propertindo merupakan Badan Usaha Milih Daerah yang berada di bawah naungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan eks Kepala Kantor Wilayah BPN Kalimantan Barat periode 2012-2016 Gusmin Tuarita dan Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor BPN Wilayah Kalimantan Barat Siswidodo sebagai tersangka dugaan gratifikasi terkait penerbitan Hak Guna Usaha untuk sejumlah perkebunan sawit di Kalimantan Barat.

Gusmin diduga menerima sejumlah uang dari para pemohon hak atas tanah termasuk pemohon HGU baik secara langsung dari pemohon hak atas tanah ataupun melalui Siswidodo.

“Atas penerimaan uang tersebut, tersangka GTU telah menyetorkan sendiri maupun melalui orang lain sejumlah uang tunai dengan total sebesar Rp22,23 miliar,” kata Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Laode M Syarif, Jumat (29/11/2019) lalu.

Uang tersebut kemudian disetorkan ke rekening pribadi Gusmin, rekening istrinya, serta rekening anak-anaknya.

Sedangkan, uang tunai yang diterima Siswidodo dikumpullan ke para bawahannya dan dijadikan uang operasional tidak resmi di samping menggunakannya untuk keperluan pribadi.

“Sebagian dari uang digunakan untuk membayarkan honor tanpa kwitansi, seremoni kegiatan kantor, rekreasi pegawai ke sejumlah tempat di NTB, Malang dan Surabaya, serta peruntukan lain,” kata Laode. (kompas)