PALEMBANG – Terkait upah guru honorer di Kota Palembang khususnya yang mengajar di Sekolah Dasar maupun Sekolah Menengah Pertama di Kota Palembang.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang Ahmad Zulinto menjelaskan bahwa di tahun 2020 ini pihak Disdik Palembang diberikan kelonggaran dari pemerintah pusat, dimana upah guru honorer dibayarkan memanfaatkan dana bos maksimal 50%.
Oleh sebab itu dengan adanya keleluasaan ini, guru-guru honorer di Palembang tidak perlu khawatir lagi dengan minimnya upah.
Diharapkan dengan diberinya keleluasaan oleh pemerintah pusat terkait pembayaran upah guru honorer dengan memanfaatkan dana bos tidak menimbulkan permasalahan dari pihak sekolah dalam membayarkan upah guru honorer. (hmy)