Pendi Kepergok Buang Topi, Ternyata Isinya…

Ilustrasi (Foto: Ist)

PALEMBANG – Pendi Sumandi (30) ditangkap Team Hunter Betha 1 Polrestabes Palembang, karena kepergok membuang topinya yang berisi narkoba jenis sabu, Rabu (11/3) malam sekira pukul 22.15 WIB.

Diketahui Pendi adalah warga Jalan MP. Mangkunegara, Bukit Sangkal, Kalidoni, Palembang, ia akhirnya digiring Team Hunter Betha 1 Polrestabes Palembang ke Mapolsek Ilir Timur II karena diduga membawa narkoba jenis sabu satu paket kecil.

Kasat Sabhara Polrestabes Palembang, Kompol Sutrisno melalui Danru Hunter Betha 1, Ipda Irwan Sahari menerangkan, saat anggotanya tengah berpatroli di Jalan Veteran pada Rabu (11/3/2020) malam sekira pukul 22.15 WIB, anggota melihat seorang pria bertopi naik sepeda motor sendirian dan menunjukkan perilaku mencurigakan.

“Ada seorang pria bertopi naik sepeda motor sendirian dan menunjukkan perilaku mencurigakan,” ujar Irwan, Kamis (12/3/2020).

Karena gerak-geriknya mencurigakan, Team Hunter mencoba memberhentikan pria tersebut, saat diberhentikan, pelaku yang kelihatan panik membuang topinya, serta berusaha memutar balik kendaraannya untuk melarikan diri.

Dan benar saja, sesaat setelah pelaku diamankan, pada topi yang dibuangnya ditemukan satu paket kecil narkoba jenis sabu.

‘Begitu kita hentikan pelaku membuang topinya, sesaat setelah kita periksa, ternyata pada topi yang dibuang oleh pelaku ditemukan satu paket kecil narkoba jenis sabu,” katanya.

Kemudian petugas langsung menggiring pelaku tersebut beserta barang bukti sabu satu paket kecil beserta topinya ke Mapolsek Ilir Timur II, Palembang untuk di proses lebih lanjut.

Sementara itu Kasat Sabhara Polrestabes Palembang, Kompol Sutrisno membenarkan kalau anggota Tim Hunter Sat Sabhara Polrestabes Palembang telah mengamankan pelaku dan menggiringnya ke Mapolsek Ilir Timur II Palembang untuk diproses.

“Benar anggota kita menangkap pelaku saat akan membuang topinya yang berisi narkoba jenis sabu. Pelaku beserta barang bukti langsung digiring anggota ke Mapolsek Ilir Timur II, Palembang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutup Sutrisno. (zaz)