Polairud Polda Sumsel Tangkap Nelayan Pencuri TV di Kapal Wisata

Ilustrasi tahanan (Foto: Ist)

PALEMBANG – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap seorang nelayan di daerah Suasana IV Banyuasin.

Ia diringkus lantaran mencuri sebuah televisi 50 inchi di atas kapal yang sedang bersandar.

Tersangka berisinial MY itu mengaku awalnya datang ke dermaga PDAM Desa Sungsang IV untuk mengantar kayu papan. Setelah mengantar, pelaku melewati dermaga dan melihat kapal wisata sedang bersandar di sana.

Melihat televisi berukuran 50 inchi, timbul niat pelaku untuk mengambil dengan merusak pintu yang terbuat dari alumunium, dibantu satu tersangka lainnya yang saat ini masih DPO.

Direktur Polairud Polda Sumsel, Kombes Pol Yohanes Widodo mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari korban dengan nomor Laporan Polisi bernomor: LP/ -B/III/2020/Sumsel/Polairud tgl 10 Maret 2020.

Anggota Dit Polairud Polda Sumsel kemudian melakukan penyelidikan terhadap warga yang akan menjual televisi diduga hasil curian tersebut. Setelah mengetahuinya, polisi bertindak dengan berpura-pura sebagai calon pembeli.

Yohanes mengatakan, pihaknya masih mengembangkan apakah tersangka ini masuk dalam komplotan spesialis pencuri dengan pemberatan atau tidak.

“Masih kami kembangkan apakah ini komplotan special pencurian dengan pemberatan atau tidak. Pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” ujarnya. (and)