PALEMBANG – Satreskrim Unit Pidana Umum (Pidum) Polrestabes Palembang, kembali menangkap satu pelaku atas kasus pembunuhan terhadap Disc Jockey (DJ) Virgiawan Sarjana Putra alias Virgi Marda.
Pelakunya adalah Muhammad Faisal alias Imat, bersama empat temannya yang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO), A, R, U, dan K, pada 26/2/2017 lalu.
Adapun pelaku yang ditangkap yakni Riski (22) warga jalan Tembok Batu Plaju Palembang, dalam kasus pembunuhan tersebut peran Riski hanya menendang korban saat korban terjatuh di parkiran mobil Diskotek Darma Agung, di Jalan Kolonel H Burlian Palembang, pada 26 Februari 2017, sekitar pukul 21.30 WIB yang lalu.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono melalui Kasubnit Pidum Ipda Andrean, Senin (16/3/2020) membenarkan, pada pukul 14:00 WIB anggotanya berhasil menangkap pelaku Riski di kawasan plaju.
“Satu lagi pelaku yang sempat dpo kita tangkap dirumaha nya dikawasan plaju, dimana dalam pengakuannya peran Riski ini hanya menendang korban saja. Jadi saat ini sudah dua pelaku yang kita tangkap tinggal tiga lagi yang masih buron namun identitasnya sudah kita ketahui,” katanya.
Sementara itu, dari pengakuan Riski dia hanya ikut-ikutan saja menendang korban.
“Waktu itu aku lagi bawaan mabuk, pas lihat kawan-kawan aku rebut samo korban jadi aku melok nendang dio saat diparkiran diskotik DA. Aku dak tau kalo korban itu mati. Sebab usai kejadian itu aku langsung kabur berpindah-pindah tempat untuk menghindar dari kejaran polisi,” ungkapnya. (amd)