Siswi SMP Dicabuli di Pohon Tebu

Ilustrasi tahanan (Foto: Ist)

MUARA ENIM – Seorang siswi SMP, Bunga (14) warga Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muaraenim dicabuli Jefri Syaputra (21), warga Desa Pagar Dewa, Kecamatan Benakat, Kabupaten Muaraenim.

Perbuatan itu dilakukannya di pondok kebun duku milik warga Desa Pagar Dewa, Kecamatan Benakat, Kabupaten Muaraenim.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, Sabtu (21/3/2020), kejadian tersebut berawal pada hari Senin tanggal 16 Maret 2020.

Orangtua korban melapor ke Mako Polsek Gunung Megang bahwa korban (anaknya, red) tidak pulang ke rumah sejak tanggal 15 Maret 2020, sejak dibawa oleh pelaku.

Namun ternyata pelaku membawa korban ke salah satu pondok dikebun duku milik warga Desa Pagar Dewa, Kecamatan Benakat, Kabupaten Muaraenim.

Di dalam pondok tersebut, pelaku memaksa korban untuk berhubungan intim.

Karena takut, korban hanya pasrah ketika pelaku melepaskan baju korban dan menggerayangi serta menyetubuhi korban.

Atas perbuatan pelaku, korban akhirnya melaporkan kepada ayahnya dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Megang.

Atas laporan tersebut, Team Trabazz Polsek Gunung Megang yang dipimpin oleh Kapolsek AKP Feryanto dan Kanit Reskrim Iptu M Heri Irawan, langsung melakukan penyelidikan karena identitasnya sudah diketahui.

Dan beberapa hari kemudian, petugas mendapatkan informasi jika pelaku terlihat sedang berada di jalan Lintas Sumatera Desa Gunung Megang Dalam, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muaraenim.

Kemudian Team Trabazz Polsek Gunung Megang langsung berangkat kelokasi tersebut dan melihat pelaku bersama motornya.

Tidak ingin buruannya lepas, team Trabazz langsung menangkap dan mengamankannya ke Polsek Gunung Megang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Muaraenim AKBP Donni Eka Syaputra melalui Kapolsek Gunung Megang AKP Feryanto, pihaknya telah mengamankan tersangka bersama barang bukti satu helai celana jeans panjang warna putih, satu helai baju kaos warna pink, satu helai baju kaos dalaman warna pink, satu helai celana dalam warna Pink, satu helai bra warna merah hati, satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih, satu buah kunci kontak sepeda motor warna putih dan visum korban.

Atas perbuatannya, tersangka telah melanggar Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayt 1 UU RI No 17 tahun 2016 Tentang Perubahan UU No 35 tahun 2014 atas Perubahan UU No 23 tahun 2004 Tentang Perlindungan Anak. (and)