PALEMBANG – Acara resepsi khitanan di Desa Siku Kecamatan Empat Petulai Dangku, Kabupaten Muaraenim, dibubarkan pihak kepolisian.
Sebanyak 12 personil dari Polsek Rambang Dangku membubarkan acara syukuran dengan mengelar musik orgen tunggal.
“Ya betul, acaranya semalam kita bubarkan, rangkaian acara untuk menggelar resepsi khitanan,” kata Kapolres Muaraenim AKBP Donni Eka Saputra melalui Kapolsek Rambang Dangku, AKP Apriansyah, Rabu (1/4/2020).
Dijelaskan Kapolsek, pihaknya membubarkan acara tersebut bukan tanpa alasan.
“Seperti yang sudah kita ketahui,bahwa sejak dikeluarkannya maklumat kapolri,sebagai upaya pencegahan terhadap covid 19, dimana masyarakat diimbau untuk yang tidak melakukan kegiatan mengumpulkan warga,dan ini juga sudah kita imbau,” katanya.
Karena itu lanjutnya bagi warga yang membandel, maka pihaknya tidak akan segan-segan untuk melakukan tindakan tegas.
“Kalau kita tahu masih ada yang membandel maka jangan protes kalau kita bubarkan, dan semalam kita dapat laporan ternyata masih ada salah warga yang menggelar keramaian orgen tungal.”
“Padahal beberapa hari sebelumnya sudah kita imbau agar tidak menggelar resepsi,ternyata imbauan kita tidak diindahkan oleh yang punya hajad yakni Pihan,makanya pada pukul 22.30 wib semalam, kegiatanya kita bubar,” katanya.
Dijelaskan Apriansyah, terkait hal tersebut, pihaknya memberikan teguran keras terhadap penyelenggara acara.
“Kita juga telah mengamankan dua unit keyboard orgen tugal ke Polsek Rambang Dangku,” katanya.
Pihaknya berharap peristiwa serupa tidak terulang lagi di wilayah hukum Polsek Rambang Dangku.
“Ini demi keselamatan bersama, kami berharap semua imbauan pemerintah terkait pencegahan covid 19 ini di patuhi hingga situasi benar-benar dinyatakan bebas dari covid 19,” pungkasnya. (net)