MUI: Ini Hukum Tidak Salat Jumat Tiga Kali Saat Wabah Corona

Ilustrasi (Foto: Ist)

JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) beberapa waktu lalu memang telah mengeluarkan fatwa Shalat Jumat bisa diganti dengan sholat Zuhur di rumah selama ada virus wabah corona.

Kini, soal hukum tidak Sholat Jumat 3 kali berturut-turut jadi pembahasan karena wabah belum berlalu.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh memberikan penjelasan soal itu. Dia mengatakan, ada tiga jenis orang yang tidak melaksanakan sholat Jumat.

Pertama, orang yang tidak shalat Jumat karena inkar akan kewajiban Jumat, maka dia dihukumi sebagai kafir. Berikutnya, orang Islam yang tidak sholat Jumat karena malas.

“Dia meyakini kewajiban Jumat tapi dia tidak sholat Jumat karena kemalasan dan tanpa adanya uzur syar’i, maka dia berdosa, atau ‘ashin. Jika tidak Jumatan tiga kali berturut tanpa uzur maka Allah mengunci mati hatinya,” kata Asrorun seperti dikutip dari detikcom.

Ketiga adalah orang Islam yang tidak Jumatan karena ada uzur syar’i, maka ini dibolehkan. Menurut pandangan para ulama fikih, uzur syar’i tidak sholat Jumat antara lain sakit. Ketika sakitnya lebih dari 3 kali Jumat, dia tidak sholat Jumat tiga kali berturut-turut pun tidak berdosa.

“Uzur syar’i berikutnya adalah kekhawatiran terjadinya sakit. Nah, dalam kondisi ketika berkumpul dan berkerumun itu diduga kuat akan terkena wabah atau menularkan penyakit, maka ini menjadi uzur untuk tidak Jumatan (sholat Jumat),” papar Asrorun.

Dia kemudian mengutip kitab Asna al-Mathalib yang berbunyi:

وَقَدْ نَقَلَ الْقَاضِي عِيَاضٌ عَن الْعُلَمَاءِ أَنَّ الْمَجْذُومَ وَالْأَبْرَصَ يُمْنَعَانِ مِنْ الْمَسْجِدِ وَمِنْ صَلَاةِ الْجُمُعَةِ، وَمِنْ اخْتِلَاطِهِمَا بِالنَّاسِ

Pengertian kalimat tersebut adalah, orang yang terjangkit penyakit menular dicegah untuk ke masjid dan sholat Jumat, juga bercampur dengan orang-orang (yang sehat).

Ada juga dalam kitab al-Inshaf yang menyebutkan:

وَيُعْذَرُ فِي تَرْكِ الْجُمُعَةِ وَالْجَمَاعَةِ الْمَرِيضُ بِلَا نِزَاعٍ، وَيُعْذَرُ أَيْضًا فِي تَرْكِهِمَا لِخَوْفِ حُدُوثِ الْمَرَض

“Uzur yang dibolehkan meninggalkan shalat Jumat dan jamaah adalah orang yang sakit tanpa ada perbedaan di kalangan Ulama. Termasuk udzur juga yang dibolehkan meninggalkan sholat Jumat dan jamaah adalah karena takut terjadinya sakit,” terang Asrorun.

Terkait hadits soal meninggalkan sholat Jumat 3 kali berturut-turut dikategorikan kafir, kata Asrorun, adalah yang meninggalkannya tanpa uzur.

“Atau dalam redaksi hadis yang lain, meninggalkan Jumat dengan menggampangkan atau malas,” kata dia.

Selain MUI, Ustaz Oemar Mita juga menjelaskan terkait hukum sholat Jumat saat terjadi wabah. Menurut dia, pada dasarnya Allah SWT itu bersifat memudahkan setiap makhluk-NYA. Allah tak ingin manusia kesulitan saat beribadah. Itulah mengapa sifat syariat yang Allah berikan kepada manusia bersifat lentur atau luwes sekali.

Misalnya, Ustaz Oemar Mita mencontohkan, manusia diwajibkan mengerjakan sholat dengan berdiri. Namun ketika dia tak mampu berdiri karena sakit atau ada alasan syar’i, boleh sholat dengan duduk. Apabila tak bisa dengan duduk, sholat bisa dilakukan dengan berbaring.

Begitu juga ketika terjadi wabah penyakit. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari, Rasulullah SAW menyampaikan bahwa orang yang berada di rumah saat terjadi wabah dan bersabar dia akan mendapatkan pahala besar.

Ketidakhadiran untuk sholat berjamaah di masjid, bukan karena kelalaian, namun karena ada wabah penyakit. Dikhawatirkan jika berjamaah di masjid justru akan terjadi penyebaran wabah yang kian tak terkendali.

Terkait sholat Jumat, hadits yang menyebut bahwa meninggalkannya tiga kali berturut-turut masuk dalam kategori dosa besar adalah jika lalai atau malas mengerjakannya.

“Ketika dalam konteks dia itu meremehkan sampai akhirnya tiga kali berturut-turut yang meninggalkan sholat Jumat maka dia telah dikunci hatinya oleh Allah SWT,” kata Ustaz Oemar Mita.

Menurut dia, saat terjadi penyebaran virus corona atau COVID-19 sekarang ini termasuk kondisi ‘luar biasa’ bukan biasa. Sehingga hadits tersebut tidak bisa dikenakan pada umat Islam yang tak sholat Jumat walau pun tiga kali berturutan.

“Ketika kondisinya ada semacam ini, bukan kondisi biasa tapi kondisi ‘luar biasa’, maka tentunya hadits yang dikatakan nabi tidak mengenai kepada mereka mereka yang meninggalkan sholat Jumat walaupun sampai 3 kali betturut-turut maka sesungguhnya dia tetap akan mendapatkan rahmat dari Allah SWT karena dia berada di rumah untuk meminimalisir mudharat dan wabah supaya tidak masif menyebar pada kehidupan manusia,” jelas Ustaz Oemar Mita.