Resmi Dilarang Kemenkes, Pemkot Palembang Langsung Bongkar Bilik Sterilisasi

PALEMBANG – Pemerintah Kota Palembang langsung membongkar bilik sterilisasi, yang ada di Kantor Walikota Palembang, Jumat (3/4/2020)

Pembongkaran ini merujuk surat Edaran dari Kementerian Kesehatan, bernomor HK : 0202/III/375/2020 tentang Penggunaan Bilik Desinfeksi Dalam Rangka Pencegahan Penularan Covid-19.

Pemerintah Kota Palembang akan mengevaluasi penggunaan bilik sterilisasi yang kini telah digunakan di beberapa instansi di kota Palembang.

Hal ini dijelaskan oleh Seketaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa, Jumat (3/4/2020) sore.

“Nanti akan dievaluasi dan disiapkan surat edaran untuk tidak lagi digunakan termasuk yang ada di setda kota Palembang ini,” katanya.

Ia mengatakan bedasarkan surat edaran Kemenkes, salah satu poin utama yakni bahwa penggunaan cairan pada bilik desinfeksi di tengah masyarakat, akan memberikan dampak buruk pada kesehatan.

“Ini karena cairan yang digunakan itu, cenderung merupakan cairan untuk mendesinfeksi benda mati. Bukan untuk tubuh kita, sehingga berbahaya,” jelas Dewa.

Lanjut dia, efek ini bisa berkembang dan terlihat secara langsung ataupun jangka panjang. Sehingga, oleh sebab itu, pihaknya akan menganulir penggunaan bilik desinfeksi di lingkup Pemkot Palembang.

“Termasuk kami imbau juga masyarakat dan instansi untuk tidak lagi menggunakannya, terlebih tidak mengikuti panduan dan pencampuran cairan desinfeksi yang disyaratkan pemerintah, dalam hal ini Kemenkes. Kami juga akan buatan surat edarannya segera,” tambahnya.

Termasuk juga yang ada di Setda Kota Palembang saat ini tidak dipakau sementara karena akan dievaluasi.

“Kita tidak pakai dulu karena ini sudah mendapatkan edaran dari Kemenkes dan kita ikuti ini dan sore ini baru saja kita bongkar di pemkot ini,” pungkas dia. (gun)