Pekerja yang Dirumahkan dan PHK Dampak Covid-19 di Muba Bakal Dapat Bantuan Rp 3.550.000

(Foto: Humas Pemkab Muba)

SEKAYU – Sejumlah pekerja swasta yang terpaksa harus di rumahkan atau terkena PHK di Musi Banyuasin (Muba) karena dampak Virus Covid-19 bakal mendapatkan bantuan Kartu Prakerja dengan total bantuan dana sebesar Rp 3.550.000.

Program Kementerian Ketenagakerjaan bersama Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Muba ini sudah mulai melakukan bagi pekerja yang terdampak di rumahkan dan PHK akibat Covid-19.

“Saat ini pendataan sudah dimulai dan bagi yang berminat harus melengkapi persyaratan yang sudah dibuat,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muba, Drs H M Yusuf Amilin.

Dijelaskan, adapun rincian bantuan tersebut yakni diperuntukkan Rp 1.000.000 Pelatihan Online, Rp 600.000 Selama Empat Bulan, Rp 150.000 Tiga Kali Survey.

“Pendaftar bisa kirimkan data diri (NIK, alamat, no hp, email) Data perusahaan (Nama, alamat, jabatan dan status) dan syarat ke email prakerjasumsel@gmail.com
serta kontak ke Fitry Juwita Sary (08127846492), Aprida Linda (0813733756),” terangnya.

Sementara Bupati Muba Dr Dodi Reza Alex Noerdin menyebutkan, bantuan tersebut khusus diperuntukkan bagi mereka pekerja yang dirumahkan atau PHK dari dampak Covid-19.

“Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban bagi mereka yang mengalami PHK di tengah wabah Covid-19 ini,” tuturnya.

Ia menambahkan, saat ini proses pendataan program Kartu Prakerja tersebut sudah mulai dilakukan.

“Silahkan proses dan daftarkan sesuai prosedur yang telah ditetapkan Pemerintah dan kalu kurang jelas dapat menghubungi Nomor Kontak yang telah disediakan Disnakertrans Muba dan mari kita bersama berdoa serta berusaha meminimalisir penularan wabah Covid-19 ini, sehingga covid 19 segera berlalu dari bumi pertiwi,” pungkasnya. (zal)